PURBALINGGA – detektifinvestigasigwi.com | Puluhan jurnalis dari berbagai daerah di Jawa Tengah berkumpul dalam agenda Silaturahmi dan Rapat Koordinasi Persatuan Wartawan Nasional Independent (PWNI) yang digelar di Cafe Tanaga, Kabupaten Purbalingga, Minggu (6/7/2025). Namun lebih dari sekadar temu rutin, forum ini berubah menjadi panggung peringatan keras: waspadai jebakan terhadap jurnalis investigatif.
Ketua Umum PWNI, Johan Cristianto, dalam sambutannya menyampaikan kekhawatiran atas maraknya kasus jurnalis yang tersandung dugaan pemerasan, yang kuat indikasinya merupakan hasil rekayasa atau jebakan oleh oknum tertentu.
“Rekan-rekan wartawan, ini bukan waktu main-main. Banyak kasus wartawan yang sedang investigasi tiba-tiba dilaporkan balik karena dianggap memeras. Padahal indikasinya jelas: jebakan. PWNI tidak akan tinggal diam melihat ini,” tegas Johan.
Ia menegaskan, jika ada anggota PWNI yang terjebak skenario kriminalisasi, maka organisasi siap pasang badan.
“Kalau ada anggota yang dijebak karena menjalankan tugas jurnalistik, kita akan bela. Jangan takut ungkap kasus. Justru kalau kita mundur, itu kemenangan mereka,” tandasnya.
Acara ini juga diramaikan sesi diskusi intens seputar dugaan kasus serupa yang terjadi di berbagai daerah seperti Blora, Semarang, dan Cilacap. Para peserta mengungkap pola-pola jebakan yang makin rapi, mulai dari pertemuan yang disengaja, perekaman sepihak, hingga pemotongan percakapan untuk dijadikan bukti pemerasan.
Selain mengangkat isu jebakan hukum, Johan juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara jurnalis dan stakeholder, serta peningkatan kualitas pemberitaan di era digital.
“Di tengah derasnya arus informasi, kita jangan asal posting. Berita harus berdasarkan data, berimbang, dan tidak terpancing opini. Tapi saat menyangkut kepentingan publik, jangan ragu bongkar fakta,” ujarnya.
PWNI menegaskan bahwa rapat ini bukan seremoni, tapi bentuk nyata perlawanan terhadap segala bentuk pelemahan terhadap jurnalis. Profesionalisme, etika, dan keberanian menjadi bekal utama. Organisasi ini juga mengingatkan bahwa wartawan memiliki payung hukum yang jelas lewat UU Pers No. 40 Tahun 1999, dan tidak boleh dikriminalisasi atas nama pemberitaan.
“Kita bukan penonton. Kita pengungkap. Dan saat kebenaran coba dibungkam, wartawan harus berdiri paling depan,” tutup Johan.
✍️ Tim Redaksi
🕵️ detektifinvestigasigwi.com
📍 Purbalingga, Jawa Tengah – Minggu, 6 Juli 2025