Tangerang, 8 Juli 2025 – detektifinvestigasigwi.com |
Ada yang tak beres di tubuh birokrasi Pemkab Tangerang. Seperti potongan puzzle yang berserakan, satu per satu koneksi kekuasaan mulai tampak jelas—dan semuanya mengarah pada satu simpul: keluarga pejabat yang menempati jabatan-jabatan strategis dalam pemerintahan daerah.
Redaksi Detektif Investigasi GWI menelusuri fakta-fakta yang menguatkan dugaan bahwa Pemkab Tangerang bukan lagi dikelola berdasarkan merit dan profesionalisme, melainkan oleh sebuah “jaringan keluarga dalam sistem” yang kini mencuat ke permukaan sebagai ancaman serius bagi netralitas ASN.
Jejak Kekerabatan dalam Struktur Kekuasaan
Bermula dari laporan masyarakat, tim investigasi kami menelusuri empat nama kunci dalam pusaran dugaan nepotisme birokrasi:
- Dadang Suhendar, menjabat sebagai Kabid Pelayanan. Ia diketahui adalah paman dari Eva, pejabat Subbidang Penagihan di Bapenda. Keduanya berada dalam satu lingkaran unit kerja yang menangani pajak dan retribusi daerah.
- Diki, Kepala TU UPT 5 Kelapa Dua, tak lain adalah adik ipar Bupati Tangerang. Jabatannya berada di posisi manajemen pelayanan teknis, tempat keputusan penting bisa dipengaruhi secara vertikal.
- Farhan, Kabid di Bappeda, disebut sebagai adik kandung Sekretaris Daerah (Sekda). Bappeda adalah otak perencanaan anggaran dan program daerah—dan kini diduga dikendalikan dari dalam.
- Farly, Lurah Cisauk, adalah anak kandung Bupati sendiri. Ia menempati posisi kepala wilayah, dan hal ini menguatkan dugaan pembentukan dinasti kekuasaan dalam birokrasi lokal.
Firdaus Tusnin: Ini Sudah Masuk Zona Bahaya
Pakar pemerintahan dan birokrasi, Firdaus Tusnin, S.Sos., M.A.P, angkat bicara dengan nada tegas.
“Ini bukan kebetulan, ini pola. Kalau struktur birokrasi diisi oleh keluarga kepala daerah, kita sedang menyaksikan pembentukan negara dalam negara. ASN yang profesional akan terpinggirkan,” katanya kepada detektifinvestigasigwi.com.
Firdaus juga menegaskan bahwa praktik ini bertentangan secara langsung dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, khususnya pasal yang mengatur sistem merit dan netralitas.
Bahkan, secara hukum, berdasarkan Pasal 162 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016, dalam enam bulan pertama masa jabatan kepala daerah, setiap mutasi dan pengangkatan harus disetujui tertulis oleh Kemendagri.
“Kalau Kemendagri menyetujui usulan ini, maka pusat sedang memfasilitasi pembusukan birokrasi dari dalam. Ini bukan hanya tanggung jawab hukum, tapi pertaruhan moral negara,” tegasnya.
Jaringan Kekuasaan atau Skema Terselubung?
Tim detektif kami menemukan pola persebaran posisi keluarga pejabat di berbagai lini strategis Pemkab Tangerang. Indikasi ini menimbulkan pertanyaan serius:
Apakah birokrasi dijalankan oleh kompetensi, atau justru dikendalikan oleh ikatan darah dan kekuasaan?
Dalam simulasi struktur birokrasi yang kami petakan, keempat nama tersebut berada dalam jalur saling terkait dan bisa membentuk pengaruh terpusat, yang sangat rawan digunakan untuk mengamankan kepentingan politik dan anggaran.
BIMPAR Indonesia: “Bupati Tidak Berhak Wariskan Jabatan!”
Asmudyanto, Ketua LSM BIMPAR Indonesia, menyebutkan bahwa temuan ini bukan hanya soal pelanggaran etika, tetapi sudah masuk pada pelanggaran administratif sistemik.
“Jabatan publik bukan milik pribadi. Kalau semua posisi diisi oleh keluarga, lalu ASN yang punya integritas dan prestasi harus ke mana? Ini negara hukum, bukan perusahaan keluarga,” katanya dengan nada geram.
Ia mendesak Kemendagri untuk segera menolak seluruh nama yang bermasalah, dan mengumumkannya secara terbuka agar publik tahu siapa yang coba mengelabui sistem.
Penutup: ASN Adalah Alat Negara, Bukan Alat Keluarga
Redaksi detektifinvestigasigwi.com menyimpulkan, kasus di Pemkab Tangerang adalah alarm keras bagi reformasi birokrasi di Indonesia. Jika dibiarkan, akan tumbuh subur “kerajaan-kerajaan mini” di balik struktur pemerintahan daerah.
“Kalau jabatan bisa diwariskan, maka Indonesia bukan lagi republik—tapi warisan,” tulis Firdaus dalam pernyataan penutupnya.
Peringatan kepada Kemendagri: Saatnya bertindak tegas. Tolak nama-nama yang berkelindan dalam konflik kepentingan!
Karena hari ini, publik menunggu bukan sekadar keputusan administratif, tapi juga keberanian moral untuk menyelamatkan birokrasi dari jebakan dinasti.
Tim Investigasi Khusus – detektifinvestigasigwi.com
Editor Investigatif: Redaksi GWI
Dokumen & Data Lapangan: Terverifikasi
Narasumber: Firdaus Tusnin, Asmudyanto (LSM BIMPAR)