Aceh |detektifinvestigasigwi.com- Ketua panitia pemekaran gampong relokasi pusong lhok bani kecamatan langsa barat pemko langsa provinsi aceh, “Badrun”. Mempertanyakan keberadaan gampong, relokasi sampai saat ini. Belum tuntas, dan belum di jelaskan kepada masyarakat. Yang di pindahkan dari pusong kuala langsa, sejak akhir tahun 2007.
Ketua panitia pemekaran gampong re-lokasi pusung kuala langsa, “Badrun”. Yang di damping oleh pengacaranya, dari kantor yayasan advokasi rakyat aceh (YARA) langsa. H A Muthallib Ibr., SE,.SH,.M.Si, M.Kn,.CPM,.CPArb, kepada sejumlah wartawan di langsa selasa 15 juni 2025. Menyebutkan, pihaknya meminta baik kepada pihak wali kota langsa. Mau pun DPRK langsa, agar segera tuntaskan dua persoalan di gampong re-lokasi pusong langsa. Yang jumlah penduduk mencapai 400 kepala keluarga (KK) dan jumlah penduduk 1.400 orang lebih kurang, sampai saat ini. Yang menjadi dua persoalan di gampong tersebut, pengesahan gampong dan tempatkan pj geuchik gampong. Juga belum bentuk perangkat gampong, yang sampai saat ini. Belum di perjelas, oleh pihak pemerintahan pemko langsa.
“Yang sangat aneh lagi, gampong re-lokasi ini. Tidak pernah di ikut sertakan pemilihan kepala gampong, atau yang disebut pemilihan kepala desa “pil-kades”, sehingga masyarakat saat ini. Hidupnya terus katung-katung”, ujarnya “Badrun” itu.
Lebih lanjut dikatannya, “masyarakat mempertanyakan sejak tahun 2021. Gampong itu, sudah di syah kan, namun sampai saat ini. Belum ada tanggung jawab pemerintah kota langsa, menunjuk PJ dan perangkat gampong. Sehingga masyarakat tidak tau mengadu kemana, tentang melaporkan. Kalau ada persoalan, seperti saat ini. Waktu pemilu kepala daerah (pil-kada), kami masyarakat di ikut sertakan memilih. Dan saat pil-kades kenapa tidak di ikut sertakan memilih, kan aneh itu”, ujar “Badrun” lagi.
“Bukan hanya persoalan pj geuchik gampong relokasi saja, yang menjadi persoalan. Hukum namun tanah tempat tinggal warga, sampai saat ini. Belum di perjelas kan oleh pihak pemko langsa kepada warga re-lokasi pusong itu, yang sudah lama mendiami gampong re-lokasi pusong pemekaran. Masyarakat sangat kecewa sampai saat ini, pj geuchik belum ada sampai saat ini”. Sebutnya, “Badrun” itu.
Masyarakat re-lokasi pusong langsa, masih diam karena masih menunggu instruksi dari ketua pemekaran gampong re-lokasi pusong langsa. Tapi mengingat ada saatnya nanti, masyarakat tidak tahan lagi. Persoalan ini, untuk segera meledak dan demo besar-besaran akan terjadi.
Maka sebelum terjadi, pihaknya meminta kepada wali kota langsa. Atau pihak terkait dalam hal ini, segera turun kelapangan. Untuk segera menyelesaikan persiapan ini, antara lain. Tuntaskan dan tempatkan pj geuchik gampong re-lokasi kuala langsa, dan sampaikan penjelasan sertifikat tanah masyarakat. Yang sampai saat ini, belum ada penjelasan di mana sertifikat tanah milik masyarakat re-lokasi itu berada.
“Badrun” dengan tegas menyebutkan, “di berikan batas waktu kepada wali kota langsa. Selama 10 hari, untuk menyelesaikan kasus ini. Kalau masalah ini, tidak segera di lakukan. Masyarakat re-lokasi akan demo ke pemko langsa, untuk mendapatkan kepastian hukum. Baik persoalan gampong mau pun sertifikat tanah masyarakat”, tutupnya “Badrun”.
(Pasukan Ghoib/Team YARA)

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Surat Terbuka Untuk Wali Kota Langsa : Gampong Relokasi Pusong Lhok Bani, Kapan Disyahkan Dan Sertifikat Yang tidak Kunjung Selesai.

Reporter: GWI Aceh Perwakilan GWI Aceh