SITUBONDO – detektifinvestigasigwi.com ll Dugaan pelanggaran serius terhadap distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar mencuat di Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo. Sebuah rumah yang diduga disulap menjadi gudang ilegal penimbunan solar subsidi, terpantau bebas beroperasi tanpa hambatan.
Keterangan dari salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, serta hasil penelusuran tim media dan LSM di lapangan pada 1 Juli 2025, mengungkap bahwa lokasi tersebut diduga kuat menjadi tempat penampungan BBM bersubsidi jenis solar. Solar tersebut kemudian diangkut keluar menggunakan truk tangki berwarna biru-putih tanpa logo atau identitas resmi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, rumah yang digunakan sebagai gudang itu dikendalikan oleh seorang berinisial ALM. Sementara itu, armada truk tangki biru-putih tanpa logo resmi diduga milik seorang pria bernama RF alias DMS.
Solar hasil penimbunan tersebut diperoleh melalui praktik pelangsir dari sejumlah SPBU di wilayah Situbondo. Setelah ditampung di gudang ilegal, BBM subsidi ini kemudian diduga disalurkan ke berbagai proyek swasta di Situbondo dan sekitarnya, dijual dengan harga industri.
Yang lebih mengkhawatirkan, praktik ini diduga mendapat perlindungan dari oknum aparat. Beberapa jurnalis yang tengah melakukan investigasi bahkan mengaku mendapat intimidasi dan ancaman dari preman.
“Beberapa rekan kami mendapat ancaman saat mencoba menggali informasi. Ini jelas mencurigakan,” ujar salah satu anggota tim investigasi yang enggan disebut namanya.
Praktik pengurasan BBM bersubsidi ini disebut melibatkan pemain lama berinisial ALM sebagai pemilik gudang, sementara armada transportir yang tidak memiliki identitas perusahaan diduga kuat dikendalikan oleh RF alias DMS.
Sejumlah regulasi dinilai telah dilanggar dalam praktik ini, di antaranya:
UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 55 UU Cipta Kerja
Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang penyediaan dan pendistribusian BBM
Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang BBM Penugasan
Ancaman sanksi hukumnya pun tidak main-main:
Pengangkutan tanpa izin: penjara hingga 4 tahun dan denda Rp40 miliar
Penyimpanan tanpa izin: penjara hingga 3 tahun dan denda Rp30 miliar
Niaga tanpa izin: penjara hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar
Namun hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya tindakan nyata dari aparat penegak hukum di wilayah tersebut. Padahal, ini bukan sekadar pelanggaran administratif—melainkan kejahatan ekonomi yang mencederai sistem dan merugikan masyarakat luas.
Masyarakat pun mulai bertanya-tanya: Mengapa aktivitas terang-terangan ini terkesan dibiarkan? Siapa yang bermain di balik praktik kotor ini? Dan yang lebih mengkhawatirkan—di mana peran aparat penegak hukum saat hukum seolah lumpuh?(Red)