

Terkait Dugaan Kasus Penyelewengan Dana Dayah RN Di Langsa Timur, Yang Sampai Saat Ini Masih Tanda Tanya Oleh Publik.

Langsa Timur |detektifinvestigasigwi.com- Sudah hampir berjalan satu bulan lamanya, dari pihak aktivis lembaga swadaya masyarakat (lsm) bungoeng lam jaroe, mempertanyakan kepada pihak kepala kejaksaan tinggi (kejati) provinsi aceh serta pihak kepala kejaksaan negeri (kejari) daerah kota langsa. Sudah sampai dimana hasil pengusutan, terkait dugaan kasus penyelesaian dana Dayah “RN” di desa suka rejo kecamatan langsa timur kota langsa provinsi aceh. Yang sampai kini, dan saat ini juga masih tanda tanya oleh publik.
Yang pada sebelumnya juga, sempat pernah telah terjadi pemberitaan secara publik di media masa online ini dan online lainnya. Berjudul, LSM Bungoeng Lam Jaroe Minta Kejati Aceh dan Kajari Langsa Usut Dugaan Penyelewengan Dana Dayah RN Di Langsa Timur. Terbitan pada hari jumat, 04 juli 2025 beberapa pekan lalu.
Namun, pihak dari aktivis lsm bungoeng lam jaroe aceh. Berharap besar, agar kasus dugaan penyelewengan dana di dayah “RN” di langsa timur. Diduga mencapai ratusan juta rupiah, dapat di lakukan pengungkapan dengan secara hukum di NKRI kita ini. Anehnya lagi, dark sisi pihak pengelola atau pemilik daya “RN” itu, setelah di lakukan pemberitaan miring secara publik. Pihaknya dengan sebutan sapaan panggilan “wildan”, salah satu pejabat dekan dari universitas IAIN cot kala di kota langsa. Juga sampai saat ini, belum dapat memberikan keterangan jawaban apa pun darinya. Yang disinyalir terkesan masih membungkam, dan juga dianggap dirinya anggap enteng.

Menurut oleh bung “zulfadli, s.sos,i.mm” itu, menyikapi kembali. Dengan kebungkaman nya tersebut, yang sudah beberapa kali. Dari pihak sejumlah wartawan media online ini bersama media online lainnya, melakukan langsiran pemberitaan miring tentang dayah “RN” itu. Dan juga sempat pernah di lakukan konfirmasinya kepadanya dengan sapaan panggilan “wildan” tersebut. Bung “zul” itu juga, langsung mengambil sikap langsung untuk turut berkomentar kembali. “Saya berharap pihak APH kota langsa, mau berkerjasama. Dalam hal penanganan kasus dugaan tersebut di atas, dan jangan di biarkan begitu saja. Karena hal ini, menyangkut kerugian negara dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pihak kejaksaan tinggi aceh mau pun pihak kejaksaan negeri daerah kota langsa”. Imbuh, bung “zul” dengan tegas yang dia ucapkan kepada sejumlah wartawan media ini. Senin 22/07/2025, sekitar pukul.12.10.wib.
(Pasukan Ghoib/RZ)
Reporter:
GWI Aceh Perwakilan GWI Aceh