detektifinvestigasigwi.com.|Aceh Utara. Warga gampong mamplam yang didampingi MUSRIZAL S.H dari kantor hukum perjuangan, mendatangi Polres Aceh Utara, disambut hangat oleh penyidik TIPIKOR, dan pertemuan berlangsung dibalai tepat didepan gedung satuan reserse kriminal polres aceh utara. Kamis 24 Juli 2025.
Kehadiran warga, menanyakan dumas yang telah disampikan melalu surat pengaduan tertanggal 30 Desember 2024 lalu, atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan, terhadap pembayaran upah yaitu;
- Pelaksanaan tugas penjagaan well GIW 3/13 dan pembersihan aset-aset milik PGE yang berada dalam wilayah gampong mamplam, kecamatan nibong kabupaten aceh utara, Program Scurity Service For IDLE WELL Location, dengan jumlah nominal sebesar Rp. 5.500.000.-/bulan dan
- Pelaksanaan tugas penjagaan serta pembersihan aset-aset PGE yang berada dalam wilayah gampong mamplam, kecamatan nibong, kabupaten aceh utara, Program Community Based Security (CBS) Provision Of Security Service For Aceh Production Operator (APO), dengan jumlah nominal sebesar Rp. 5.000.000.-/bulan.

Atas dua kegiatan tugas tersebut biaya yang dibayar oleh KSO NAWAKARA-DERRE BLOK B dengan nominal Rp. 10.500.000.-/bulan selama 12 bulan, ternyata setelah diketahui bahwa upah tersebut bukan Rp.7.300.000.- dan hanya dibayar 11 bulan, hal ini telah memicu kemarahan warga atas Informasi pembodohan publik, dan dugaan penggelapan & penipuan dalam jabatan, yang telah berlansung mulai tahun 2020, 2021, 2022, 2023 dan 2024. Ungkap pak Asamad Isa.

Sambungnya, apabila sesuatu hal yang tidak diinginkan terjadi seperti kehilangan dan kebocoran yang menimbulkan kebakaran dilokasi aset PGE tersebut, maka sebahagian besar warga yang menanggung dampak akibatnya, atas dasar pertimbangan inilah dana dari kegiatan tugas tersebut dapat dinikmati oleh semua warga, bukan untuk dinikmati sekelompok orang apalagi hanya mengikuti keinginan seseorang saja.
Kuasa hukum Musrizal, kesepakatan yang dimufakatkan oleh masyarakat seharusnya dapat dijalanan untuk diindahkan khususnya pada gampong mamplam kecamatan nibong kabupaten aceh utara, akan tetap hal ini tidak berjalan sebagiamana kesepakatan rapat dengan warga, sehingga warga mengadukan hal ini melalui proses hukum, berdasarkan surat pengaduan tertanggal 30 Desember 2024 lalu, tentunya pengaduan ini harus terus dikawal agar transparan dan berjalan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sebagamana bahwa kami duga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang melanggar KUHP pasal 372 & 374 berbunyi;
Pasal 372 (berbunyi); Barang siapa dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebahagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karna kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat (4) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 900 ribu rupiah. dan
Pasal 374 (penggelapan dalam jabatan) berbunyi; Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karna ada hubungan kerja atau karena mendapat upah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun;

Satuan penyidik unit TIPIKOR Aceh Utara yang menangani dumas ini menyampaikan. Bahwa pengaduan tersebut telah diterima pada bulan februari 2025 lalu, dan telah dilakukan pengumpulan bukti (LI), penyidik juga telah memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangannya, tentu nantinya dumas atas dugaan penipuan & penggelapan dalam jabatan ini akan dilakukan proses gelar perkara, kami akan melakukukan tugas dengan profesional dan tegak lurus dalam penanganan pengaduan DUMAS ini. Tutup (Bripka. Zulfazri Arijo) kanit TIPIKOR Polres Aceh Utara
JI-derektifinvestigasigwi Lhokseumawe 083