Jakarta, DetektifInvestigasiGWI.com — Drama hukum seputar kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku akhirnya menyeret nama besar Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang kini resmi dijatuhi vonis pidana penjara 3,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sidang yang digelar pada Kamis, 25 Juli 2025, di ruang sidang Kusumah Atmaja, menguak fakta mengejutkan: Hasto terbukti secara sah telah menyediakan dana sebesar Rp 400 juta guna menyuap Komisioner KPU periode 2017–2022, Wahyu Setiawan, demi meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.
Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menegaskan, “Terdakwa Hasto Kristiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.”
Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.
Namun menariknya, Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan sebagaimana dakwaan pertama yang disusun Jaksa Penuntut Umum dari KPK. Majelis menyatakan tak menemukan bukti kuat bahwa Hasto menghalang-halangi pelacakan keberadaan Harun Masiku, yang hingga hari ini masih menjadi buronan kelas kakap dalam kasus korupsi politik Indonesia.
Vonis ini mempertegas sorotan publik bahwa praktik jual beli jabatan dan politik uang masih mengakar kuat, bahkan menyentuh figur sentral partai penguasa. Dalam sorotan tajam publik dan media, PDIP kini menghadapi ujian integritas di tengah tekanan reformasi penegakan hukum yang semakin kuat.
Apakah vonis ini akan membuka pintu pengusutan aktor-aktor lain dalam lingkaran Harun Masiku? Ataukah ini hanya puncak dari gunung es yang lebih dalam?
(M. SILALAHI | Tim Detektif Investigasi GWI)
Menelisik Fakta, Menguak Kebenaran Tanpa Tedeng Aling-aling