Tangerang |detektifinvestigasigwi.com- Pada tanggal 26 juli 2025, sejumlah awak media melakukan investigasi langsung terhadap pembangunan sebuah bangunan permanen di kawasan strategis Pasar Lama, Kota Tangerang. Bangunan yang disebut sebagai “Pos Pantau” itu berdiri di atas badan jalan—wilayah yang seharusnya menjadi fasilitas umum tanpa adanya plang proyek, izin resmi, ataupun penjelasan dari pihak berwenang.
Dari hasil penelusuran di lapangan, bangunan tersebut diduga kuat dibangun tanpa mengantongi izin dari instansi teknis terkait. Lokasi yang digunakan merupakan akses publik yang vital bagi lalu lintas dan pejalan kaki. Absennya papan informasi proyek menimbulkan kecurigaan akan legalitas kegiatan pembangunan yang tengah berlangsung.
“Ini kan jelas badan jalan. Dibangun permanen tanpa plang izin dan tidak ada keterbukaan informasi. Ini negara hukum, tidak boleh seenaknya membangun tanpa prosedur,” ujar salah satu awak media yang berada di lokasi.
Lebih lanjut, salah satu pelaksana pekerjaan di lapangan menyebut bahwa proyek tersebut merupakan pesanan dari PT Mayora, dan pengerjaannya dilaksanakan oleh pihak ketiga, yakni PT Zona Ergo. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari kedua perusahaan tersebut.
Sementara itu, nama Alvin, yang disebut-sebut sebagai perwakilan dari Satpol PP Kota Tangerang, turut mencuat sebagai pihak yang mengetahui atau terlibat dalam pembangunan ini. Namun, saat dimintai keterangan, yang bersangkutan tidak ada di lokasi.
Landasan Hukum yang Dilanggar
Pembangunan di atas fasilitas umum tanpa izin melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 12 ayat (1):
“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dalam melayani lalu lintas.”
2. Perda Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, Pasal 12: “Setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan atau menempatkan barang di atas trotoar, badan jalan, atau fasilitas umum lainnya tanpa izin dari wali kota.”
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 69:
“Setiap orang yang tanpa izin melakukan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000.”
Dengan mengacu pada regulasi di atas, tindakan mendirikan bangunan permanen di fasilitas umum tanpa izin tertulis dari dinas teknis atau wali kota merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif.
Desakan Penertiban dan Transparansi.
Para awak media mendesak Pemerintah Kota Tangerang, khususnya Satpol PP dan Dinas Tata Ruang, untuk segera memberikan penjelasan resmi dan melakukan penertiban jika ditemukan pelanggaran hukum. Penegakan hukum dan transparansi publik dinilai sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan ruang kota oleh pihak swasta.
“Kami akan segera menyurati Wali Kota, DPRD, dan instansi teknis. Bila ini terbukti ilegal, maka bangunan harus dibongkar dan pihak terkait diberi sanksi. Jangan sampai fasilitas publik dimonopoli oleh kepentingan perusahaan tertentu,” tegas salah satu awak media.
Kasus ini menjadi catatan serius bahwa pengawasan dan ketegasan pemerintah dalam menjaga tata kota serta fasilitas publik masih harus terus ditingkatkan.
(Redaksi)