Jakarta |detektifinvestigasigwi.com- Pada hari minggu 27 juli 2025, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan 2 ( dua ) orang tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.
Kedua tersangka berinisial N, yang menjabat sebagai Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Pagar Gunung, dan JS, selaku Bendahara Forum, ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup sesuai *Pasal 184 ayat (1) KUHAP.* Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka *Nomor: TAP-19/L.6.5/Fd.1/07/2025* untuk N dan *TAP-20/L.6.5/Fd.1/07/2025* untuk JS, yang ditandatangani pada 25 Juli 2025.
Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 25 Juli hingga 13 Agustus 2025.
Modus: *Iuran ‘Forum*’ dari Dana Desa
Dalam keterangannya, Kejati Sumsel mengungkapkan bahwa para tersangka diduga memanfaatkan kedudukan mereka, untuk menarik iuran dari para kepala desa di wilayah Kecamatan Pagar Gunung dengan dalih membiayai kegiatan Forum Kades, termasuk agenda sosial dan silaturahmi dengan instansi pemerintah.
Para kepala desa diminta menyetor dana sebesar Rp7 juta per tahun. Untuk tahap awal, mereka telah diminta menyetor Rp3,5 juta yang bersumber dari Anggaran Dana Desa yang masuk kategori keuangan Negara.
“Modus seperti ini jelas merugikan masyarakat. Dana desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan dan kebutuhan warga, justru diselewengkan,” kata perwakilan dari Kejati Sumsel.
Perkara Tak Hanya Tahun Ini
Penyidik menyatakan, perbuatan kedua tersangka tidak hanya terjadi pada tahun anggaran 2025, namun juga telah berlangsung di tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, Kejati Sumsel masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana kepada aparat penegak Hukum lain.
“Ini bukan hanya soal nilai kerugian Negara yang terbilang kecil, sekitar Rp65 juta. Yang lebih penting adalah dampaknya: masyarakat desa kehilangan akses terhadap dana yang seharusnya mereka nikmati,” ujar pejabat dari Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel.
Upaya Pencegahan dan Pendampingan Desa
Sebagai bentuk pembenahan sistemik, Kejati Sumsel melalui bidang Intelijen dan Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) akan melakukan pendampingan terhadap pengelolaan dana desa di wilayah tersebut. Langkah ini bertujuan menciptakan tata kelola keuangan desa yang bersih dan bebas korupsi.
Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa setidaknya 20( duapuluh) orang saksi terkait kasus ini. Pemeriksaan lanjutan serta pengembangan kasus masih akan terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.
Penutup.
(Rls/Red)