JAKARTA, 26 Juli 2025| DetektifinvestigasiGWI.com — Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) menyampaikan tiga poin strategis yang menjadi harapan penting terhadap organisasi advokat Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) serta seluruh advokat di tanah air. Harapan ini disampaikan melalui Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., dalam pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) Peradi SAI 2025 di The Anvaya Beach Resort, Bali, Jumat (25/7).
Munas yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum Peradi SAI, Dr. Juniver Girsang, S.H., M.H., mengangkat tema “Peradi SAI Pelopor Transformasi Digital Profesi Advokat.” Dalam sambutan tertulisnya, Ketua MA Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., menekankan pentingnya peran strategis advokat di tengah arus perubahan zaman, terutama menghadapi tantangan digital, geopolitik, dan krisis integritas sistem hukum.
Inilah 3 Harapan MA yang Dibeberkan kepada Peradi SAI dan Advokat:
1. Kompetensi Substantif dan Etika Profesi Harus Diperkuat
MA menegaskan bahwa advokat harus memiliki standar keilmuan hukum yang tinggi dan terus diperbarui. Tantangan hukum saat ini—mulai dari kejahatan siber hingga kekerasan berbasis gender—memerlukan penguasaan materi hukum yang mendalam.
“Tanpa etika, kejeniusan advokat dapat berubah menjadi ancaman serius bagi keadilan. Etika bukan tanggung jawab individu saja, tetapi tanggung jawab kolektif organisasi,” tegas Sobandi.
2. Advokat Harus Ambil Peran Nyata dalam Reformasi Hukum dan Peradilan
MA menyerukan kepada Peradi SAI agar aktif terlibat dalam diskursus pembaruan sistem hukum, peningkatan akses keadilan, dan transparansi lembaga peradilan. MA juga membuka ruang partisipasi untuk masukan dan kritik konstruktif.
“Advokat bukan penonton, tetapi aktor reformasi hukum. Sinergi antara hakim, jaksa, advokat, dan aparat lainnya adalah kunci sistem hukum yang adil dan bersih,” ujarnya.
3. Jadilah Pembela Kepentingan Publik, Bukan Sekadar Pembela Klien
MA menyoroti pentingnya peran sosial advokat dalam membela masyarakat marginal, korban kriminalisasi, dan kelompok rentan. Advokat diharapkan hadir dalam pembelaan terhadap hak-hak konstitusional warga negara.
“Banyak ketimpangan hukum yang menjerat masyarakat lemah. Di sinilah advokat harus tampil, bukan hanya di ruang sidang, tapi juga di medan perjuangan publik,” tandasnya.
Munas Jadi Momentum Strategis Penataan Peran Advokat
Ketua MA menyampaikan bahwa Indonesia tengah berada di titik krusial dalam membangun sistem hukum yang kuat, adaptif, dan berkeadilan. Transformasi digital, tekanan geopolitik, dan ancaman penyalahgunaan kekuasaan menjadi tantangan serius bagi para penegak hukum, termasuk advokat.
“Munas ini harus menjadi tonggak sejarah, bukan sekadar rutinitas organisasi. Arah dan masa depan hukum sangat bergantung pada integritas dan keberanian advokat dalam memperjuangkan keadilan,” tegas Sobandi.
Di akhir sambutannya, MA menyampaikan apresiasi atas dedikasi Peradi SAI dan mendoakan agar Munas berlangsung lancar, penuh musyawarah, dan melahirkan kepemimpinan yang menjunjung tinggi martabat profesi hukum.
Penulis: Andy Narto Siltor
Editor: Redaksi DetektifinvestigasiGWI.com