Aceh |detektifinvestigasigwi.com- Pelantikan sejumlah pejabat akademik di lingkungan Institut Agama Islam negeri (IAIN) langsa, pada senin 29/9/2025. Menuai sorotan tajam dari sivitas akademika dan pemerhati tata kelola pendidikan tinggi, pasalnya. Pelantikan tersebut, mencakup dua jabatan strategis yang saat ini masih dalam sengketa hukum di pengadilan tata usaha negara (PTUN) banda aceh.
Pertama, rektor IAIN langsa melantik Dr. Mawardi, S.Pd.I., M.Si. sebagai Dekan Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah (FUAD) menggantikan Dr. T. Wildan, M.A., yang pemberhentiannya sedang disengketakan oleh Dr. Mawardi Siregar, M.A. melalui gugatan di PTUN Banda Aceh dan sudah dimenangkan oleh Dr. Mawardi Siregar namun Rektor belum siap menerima kekalahan sehingga melakukan Banding ditingkatkan PTTUN Medan Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 1/G/2025/PTUN.BNA dan saat ini sedang dalam tahap banding, yang berarti status hukum atas jabatan Dekan FUAD belum inkracht atau belum berkekuatan hukum tetap.
Kedua, Rektor juga melantik Dr. Arief Muammar, S.HI., M.Pem.I. sebagai Ketua Program Studi Sejarah Peradaban Islam (SPI). Padahal, jabatan ini juga masih disengketakan melalui perkara Nomor 8/G/2025/PTUN.BNA, yang saat ini masih dalam proses persidangan aktif di PTUN Banda Aceh dan sedang menunggu hasil putusan.
Pelantikan di tengah sengketa ini dinilai mencederai prinsip kehati-hatian administrasi dan mengabaikan asas due process of law serta presumption of legality dalam penyelenggaraan pemerintahan. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa pejabat publik wajib mematuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), seperti asas kepastian hukum, kecermatan, akuntabilitas, dan larangan penyalahgunaan wewenang.
“Bagaimana mungkin jabatan yang belum inkracht dan masih disengketakan justru sudah diisi oleh pejabat baru? Ini bentuk pengabaian terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujar salah seorang  dosen yang enggan disebutkan namanya, kepada media ini selasa 29 juli 2025.
Tidak hanya soal pelantikan di tengah sengketa, kondisi internal kampus semakin gaduh setelah diketahui bahwa dua pejabat lainnya juga mengajukan pengunduran diri pasca perombakan tersebut. Wakil Rektor I, Dr. Yusaini, M.Pd., yang dilantik menjadi Wakil Dekan I FUAD, mengajukan surat pengunduran diri pada hari yang sama usai pelantikan.
Selain itu, kepala laboratorium dan Klinik Hukum Fakultas Syariah. Fakhrurrazi, Lc. M,H.I, yang juga merupakan kuasa hukum rektor. Dalam sengketa di PTUN banda aceh dan polres langsa, juga akan turut mengajukan pengunduran diri. Dalam pernyataannya, Fakhrurrazi menilai. Bahwa keputusan-keputusan rektor IAIN langsa kerap bertentangan, dengan ketentuan perundang-undangan. Yang menurutnya telah memicu ketidakstabilan internal, dan konflik berkepanjangan di lingkungan kampus.
“Ini sudah jauh dari visi rahmatan lil’alamin, rektor seharusnya mengedepankan prinsip kekeluargaan dan demokratis dalam kepemimpinan, bukan otoriter dan anti-kritik”. Ujar Fakhrurrazi, dalam keterangannya yang dikutip dalam liputan pada media lainnya yang ditayangkan pada selasa 29 juli 2025.
Kritik tersebut juga menyinggung pesan Menteri Agama RI, Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, yang menekankan pentingnya menjaga integritas. Meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat solidaritas internal di lingkungan Kementerian Agama dan perguruan tinggi keagamaan. Menteri Agama, bahkan mendorong penerapan “Kurikulum Cinta” sebagai pendekatan untuk membangun harmoni dan mengatasi intoleransi.
Melihat berbagai kejanggalan dan gejolak internal ini, sejumlah kalangan menilai bahwa tindakan Rektor layak untuk dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi dan pengabaian proses hukum yang sedang berjalan. Laporan resmi oleh pemerhati pendidikan dikabarkan akan segera diajukan ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh sebagai bentuk kontrol publik terhadap tata kelola,
Sejumlah kalangan akademi di langsa, kepada media ini. Menyebutkan pelantikan mutasi yang dilakukan pada selasa 29 juli 2025, dari jabatan wakil rektor 1 ke jabatan wakil dekan 1 itu hal yang sangat di sayangkan.
Pergantian wakil rektor I, menjadi Wakil Dekan I FUAD. Dalam pelantikan terbaru di IAIN Langsa memang secara administratif dimungkinkan, mengingat jabatan Wakil Rektor bukan jabatan struktural, melainkan jabatan pelaksana akademik yang bersifat fungsional tambahan. Namun demikian, mutasi tersebut tetap menuai tanda tanya dari segi etika dan tata kelola, mengingat posisinya bergeser dari peran koordinatif tingkat universitas ke level fakultas. Terlebih, pengunduran diri yang diajukan segera setelah pelantikan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan kebijakan Rektor dan kenyamanan pejabat yang ditunjuk, yang dapat mengindikasikan masalah komunikasi, kurangnya transparansi, atau tekanan struktural di balik pengambilan keputusan tersebut.
Rektor IAIN Langsa Prof. Dr. Ismail Fahmi Arrauf Nasution yang coba di hubungi media ini, selasa 29 juli 2025 sore untuk kelakukan konfirmasi seputar ada nya isu mundur dua pejabat yang baru saja di Lantik mengundurkan belum mendapatkan keterangan resmi dari Rektor IAIN Langsa.
Juga isu pejabat di Lantik ada kabar beredar karena ada yang mundur tidak bisa kerja sama yang baik antara bawahan dan atasan nya.
Media ini tidak mendapatkan sambungan kontak telpon dengan pihak Rektor IAIN Langsa karena setelah di cek kontak TLP Wartawan Media ini pak rektor sudah memblokir nomor telepon wartawan.
(Pasukan Ghoib/Team YARA)

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Rektor IAIN Langsa, Diduga Abaikan Proses Hukum, Lantik Pejabat Baru, Di Tengah Sengketa Jabatan PTUN.

Reporter: GWI Aceh Perwakilan GWI Aceh