
Aceh |detektifinvestigasigwi.com- Ketua LSM KANA, “Muzakir”. Diduga telah terjadi proyek pekerjaan penggeseran, yang menelan biaya mencapai anggaran dana milyaran rupiah. Di pemerintah kabupaten (pemkab) aceh timur provinsi aceh, tanpa pembahasan dan persetujuan dari pihak oleh dewan perwakilan rakyat kabupaten (DPRK) aceh timur.
Ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM), komunitas advokasi nanggroe aceh (KANA). Telah melakukan investigasi dan menemukan, bahwa banyak anggota dewan tidak mengetahui tentang proyek pekerjaan penggeseran yang telah menelan anggaran dana ini.
“Proyek pekerjaan penggeseran anggaran dana ini, dilakukan secara sepihak oleh pemerintah kabupaten aceh timur. Tanpa melibatkan DPRK, sehingga berpotensi cacat hukum. Dan dapat memicu sanksi pidana, jika di temukan kerugian negara”, kata oleh ketua LSM KANA “Muzakir” kepada sejumlah wartawan media online ini secara tergabung di idi sabtu 2 agustus 2025.
Menurut, “Muzakkir”. Proyek pekerjaan penggeseran anggaran dana, tanpa persetujuan DPRK. Adalah bentuk penyalah gunaan wewenang, yang berisiko fatal.
“Jika perubahan proyek pekerjaan penggeseran itu tidak disahkan, maka seluruh penggeseran harus di kembalikan ke APBK pokok dasarnya”. Jelasnya, “Muzakir” tokoh LSM di kabupaten aceh timur itu.
“Muzakir” juga menilai, bahwa kondisi ini. Dapat menjadi lahan subur. Untuk para pecundang korupsi, karena pembayaran kegiatan tanpa dasar hukum. Dapat menimbulkan kerugian negara dan melanggar prinsip transparansi serta akuntabilitas, ujarnya itu.
Untuk itu, “Muzakir”. Mendesak aparat penegak hukum (APH), baik pihak kepala kejaksaan tinggi (kejati) aceh. Mau pun dir-krim-sus polda aceh, untuk segera mengusut tuntas. Dugaan proyek pekerjaan penggeseran anggaran dana, tanpa persetujuan pihak anggota DPRK aceh timur ini. Pungkas desaknya, oleh “Muzakir” tersebut.
“Muzakir” juga menambahkan, bahwa DPRK aceh timur. Wajib menggunakan fungsinya. Secara sistematis untuk mengawasi penggunaan keuangan negara, sebutnya oleh “Muzakir” itu lagi.
Selain itu, “Muzakir” juga mengingatkan kepada pihak anggota DPRK aceh timur. Untuk tidak menjadi jenis “ayam potong” alias “ayam sayur” yang hanya menerima pakan tanpa dapat mengawasi penggunaan keuangan negara.
“DPRK aceh timur juga, harus menggunakan fungsinya. Untuk mengawasi dan mengontrol penggunaan keuangan negara, agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. Dan dugaan menjadi ajang ladang korupsi, ujar Muzakir.
“Pada hal sesuai pasal 316 undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintah daerah serta undang-undang nomor 17 tahun 2003. Tentang keuangan negara, setiap perubahan anggaran dana pendapatan belanja daerah (APBD). Wajib di bahas bersama (DPRK), dan disahkan. Dalam bentuk peraturan daerah, dalam ini (qanun) tindakan sepihak pemerintah kabupaten aceh timur berpotensi cacat hukum. Dan dapat memicu sanksi pidana apa bila di temukan kerugian negara sebut, salah seorang anggota dewan”. Demikian.pungkas “Muzakir”.
Kita juga mendesak penegak hukum di aceh, baik kejati aceh. Mau pun dir-krim-sus polda aceh, segera turun ke aceh timur. Untuk melakukan penyelidikan, terhadap pemindahan anggaran dana di aceh timur. Dan dapat memeriksa anggota DPRK, sebagai langkah awal. Untuk mendapat pembuktian secara hukum, tutup “Muzakir” yang juga putra aceh timur.
(Jihandak Belang/Yara Aceh)
Reporter:
GWI Aceh Perwakilan GWI Aceh