Bengkulu Utara |detektifinvestigasigwi.com- Pada tanggal 7/8/2025, “dana desa. Yang telah di gelontorkan pemerintah pusat, secara umum, digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan. Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Sebagaimana yang dimuat dalam peraturan menteri keuangan nomor 93/PMK, akan tetapi lain halnya. Dengan oknum kades sengkuang kecamatan tanjung agung palik kabupaten bengkulu utara, yang diduga dengan masif serta terencana mark-up ajang korupsi. Dan memanipulasi anggaran, yang semestinya di peruntukkan bagi kemandirian pembangunan dan perkembangan desa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Realisasi Dan Penggunaan (DD) Desa Sengkuang Kecamatan Tanjung Agung Palik Kabupaten Bengkulu Utara, Di Tahun 2023-2025, Diduga Mark up Ajang Korupsi.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun di Desa Sengkuang, didapati beberapa dugaan penyimpangan anggaran yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa dalam menyusun anggaran proyek hingga membangun sarana dan prasarana pedesaan tahun 2023 – 2025, yang diduga terindikasi melakukan penyelewengan dana desa (DD) serta melakukan praktik tindak pidana korupsi guna memperkaya diri sendiri.

Pasalnya” hasil investigasi awak media di lapangan yang lalu jum’at 25/7/2025,beberapa sumber dan warga yang Engan di sebutkan namanya menyampaikan, mereka merasa kecewa dengan pembangunan yang di angarkan melalui dana desa. Yang tidak sesuai keinginan, sebab program tersebut. Belum bisa di manfaatkan, dengan harapan yang semestinya.

“Kami masyarakat sangat kecewa,yang mana angaran yang di realisasikan melalui Dana Desa untuk Pembangunan kemajuan Desa Cukup besar,Namun kami masyarakat tidak bisa menikmati dan menggunakanya dengan sempurna.dari sumur bor, Pembukaan badan jalan,maupun penyaluran air bersi milik desa.”Ucap sumber dan masyarakat tersebut.

Berikut aitem Pekerjaan yang diduga Mark up yang di realisasikan melalui Dana Desa (DD) : 1.Di tahun 2023 Pembangunan sumur bor dua titik dengan pagu anggaran : 1. Rp 55.530.666, 2. Rp 72.474.000. Namun” sumur bor tersebut tidak bisa di nikmati oleh masyarakat,karna tidak berfungsi dan tidak mengeluarkan air hingga Saat ini.

2.Tahun 2024 di Realisasikan kembali Pembangunan Jalan usaha Tani (JUT) dengan pagu Angaran : Rp 271.026.000. Jalan tersebut juga tidak bisa masyarakat nikmati dengan massa yang panjang,sebab jalan yang di harapkan menjadi kelancaran akses aktifitas warga sehari – hari,Saat ini sudah menjadi jalan setapak yang Hanya bisa di lalui kendaraan Roda dua Saja.

3.Tahun 2025 di lanjutkan kembali Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Sumber Air Bersi Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor,dll) dengan Pagu Angaran mencapai Ratusan juta,namun masyarakat juga mengeluhkan air bersih yang di dapatkan tidak sesuai dengan yang mereka harapkan”Sebab air yang keluar sangat kecil dan terkadang tidak mengalir, yang diduga di sebabkan karna Viva yang di gunakan terlalu kecil dan tidak sesuai standar ukuran.

Di tambahkan keterangan Sumber lain yang juga masyarakat setempat, bahwasanya ada informasi dari Tukang pekerja penyaluran air bersi milik desa Sengkuang tahun 2025 tersebut,bahwa matrial Viva yang di gunakan sebagian mengunakan Viva jalur air lama yang di bongkar karna tidak berfungsi.dan RAB pekerjaan tersebut juga diduga tidak sesuai dengan Pengukuran awal,yang mana saat proses pekerjaan tidak Sampai ke titik akhir Pengukuran Seharusnya.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dimana Ada Ancaman Pidana Bagi Orang yang Menyalahgunakan, yang berakibat dapat Merugikan Keuangan Negara.

Dan jika pelaku tindak pidana korupsi tersebut adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka si pelaku akan disanksi melanggar Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 87 ayat 4d, Yang Isinya PNS atau ASN yang melakukan Tindak Pidana Diberhentikan Tidak Dengan Hormat,dan dapat Dihukum Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Memiliki Ketentuan Hukum Tetap, Juga Tercantum dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajeme Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pasal 286 dan 287 dan PP Nomor 53 Tentang Disiplin Pegawai Sipil.”

Untuk lebih jelas mengenai hal tersebut,awak media mencoba kompirmasi langsung kepada kepala desa Sengkuang bapak Animo,namun karna sudah habis jam kerja”kantor desa tersebut sudah tutup.kemudian awak media melanjutkan konfirmasi via pesan WhatsApp singkat,Namun nmr kepala desa tidak aktip dan tidak bisa di hubungi hingga Saat ini.

Tidak sampai di situ,,esok harinya awak media mencoba konfirmasi lagi kepada Sekdes”Namun sekdes tidak memberikan jawaban,yang terkesan Bungkam.

Sampai berita ini di terbitkan,belum ada keterangan dari pihak pemerintahan Desa Sengkuang mengenai kegiatan tersebut, dan Masi akan terus di upayakan.

(Red/Sumber Pewarta : B. Apriansya)

Reporter: GWI Aceh Perwakilan GWI Aceh