Langsa |detektifinvestigasigwi.com- Sekretaris LSM Bungong Lam Karo Aceh , secara terbuka mempertanyakan legalitas dan etika kepegawaian dua orang yang bertindak sebagai kuasa hukum Rektor IAIN Langsa dalam berbagai perkara hukum, baik perdata maupun pidana.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
LSM Bungeong Lam Jaroe Aceh, Pertanyakan Kredibilitas Kuasa Hukum Rektor IAIN Langsa : Dosen P3K Buka Kantor Advokat

Dua kuasa hukum tersebut adalah Dosen aktif berstatus P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di IAIN Langsa, dan calon P3K tenaga kependidikan di institusi yang sama. Dosen P3K tersebut diketahui secara aktif membuka dan menjalankan kantor hukum di Kota Langsa Provinsi Aceh.

Keduanya bertindak sebagai kuasa hukum Rektor Prof. Dr. Ismail Fahmi Arrauf Nasution dalam perkara PTUN Nomor 1/G/2025/PTUN.BNA, serta mendampingi Rektor dalam proses laporan pidana di Polres Langsa dan Polda Aceh. Namun menurut Zulfadli keterlibatan mereka telah melanggar ketentuan hukum dan etika kepegawaian, ujar nya.

“PPPK adalah bagian dari ASN. Mereka tunduk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Aturan ini melarang ASN merangkap jabatan atau menjalankan aktivitas yang menimbulkan konflik kepentingan, termasuk membuka praktik hukum komersial,” ujar Zulfadli, Sos. MM kepada sejumlah Wartawan di Langsa Jumat – 8- Agustus 2025.

Zulfadli juga menekankan bahwa aktivitas sebagai advokat profesional harus dibedakan dari kegiatan pengabdian masyarakat yang sifatnya non-komersial atau pro bono, sebut Zulfadli lagi.

“Memang ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXII/2024 yang memberikan ruang bagi dosen PNS untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) dalam rangka Tri Dharma, tapi itu tidak berlaku untuk kuasa hukum komersial berdasarkan surat kuasa khusus dalam perkara pribadi atau institusional. Ini jelas berbeda konteksnya,” tambahnya lagi.

Zulfadli juga meminta Kementerian Agama RI melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk segera melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran etika dan hukum ini, serta meminta Ombudsman RI untuk ikut mengawasi potensi maladministrasi di lingkungan IAIN Langsa.

“Kami khawatir, jika praktik-praktik yang bertentangan dengan etika ASN ini dibiarkan, maka akan mencederai prinsip integritas dan profesionalitas dalam tata kelola perguruan tinggi keagamaan negeri,” tutup Zulfadli, S.SOs,MM.

(Pasukan Ghoib/Team Sus)

Reporter: GWI Aceh Perwakilan GWI Aceh