Itu Status Izin, Apa Status Hanya Sebatas Rekomendasi, Yang Tertuliskan, Atas Nama Pemerintahan Aceh.
Manyak Payed |detektifinvestigasigwi.com- Sungguh sangat menjadi tanda tanya besar, dari pihak pengurus (aktivis) lembaga swadaya masyarakat (lsm) bungoeng lam jaroe provinsi aceh. Adanya pertanyaan sangat mengherankan, dengan adanya tampilan secara publik. Plang papan nama, di areal galian C tanah urug (tanah timbun). Yang berlokasi tepatnya desa kampung paya ketenggar kecamatan manyak payed kabupaten aceh tamiang provinsi aceh, di wilayah hukum (di wil-kum) daerah kepolisian resort (polres) langsa.
Tentang, “itu apakah status izin. Apakah status hanya sebatas rekomendasi saja, yang tertuliskan atas nama pemerintahan aceh”. Sesuai hasil pantauan dari sejumlah wartawan media ini, yang tergabung juga. Dari pihak pengurus lembaga swadaya masyarakat (lsm) bungoeng lam jaroe aceh. Selasa, 12 agustus 2025 dini hari, dan langsung ke lokasi areal galian c tanah urug alias tanah timbun. Terpantau pula, adanya tertulis dari plang papan nama tampilan secara publik itu. Yang berbunyi, pemerintahan aceh. Yang beralamat, jalan teungku imum lueng bata gampong cot mesjid kecamatan lueng bata kota banda aceh.
Atau kantor dpmptsp provinsi aceh, nama pemegang IUP. CV emin, nomor SK IUP-OP. 540/DPMPTSP/124/IUP-OP/2024, masa berlaku. 06 februari 2024 s/d 06 februari 2029, komoditas. Batuan (tanah urug), luas area. 4,46 HA. Lokasi, kampung paya ketenggar kecamatan manyak payed kabupaten aceh tamiang. Ironisnya lagi, setelah terpantau nya plang papan nama di areal lokasi galian c alias lokasi tanah urug itu. Maka, wartawan media online bersama pihak pengurus lsm bungoeng lam jaroe aceh. Sempat juga menemui salah satu dari pihak penggali tanah urug (galian c) di dalam lokasi itu. Yaitu, mandor dari pengusaha galian c tersebut. Yang juga jati dirinya tidak mau dia sebutkan, saat ketika di pertanyakan.
Siapa punya pengusaha galian c alias tanah urug ini, bersama alat berat jenis beko (excavator). Dan tidak lama kemudian, mandor dari pemilik galian c alias tanah urug tersebut. Siap mengatakan, “kalau izin usaha kita ada, kami juga menggunakan minyak dexliet. Jadi bang, galian c kita punya resmi tidak ada yang ilegal”, tuturnya orang itu. Yang dirinya sebagai mandor dari galian c miliknya sapaan panggilan “Muklis” warga desa medang ara kecamatan manyak payed kabupaten aceh tamiang provinsi aceh.
Masih berlanjut komentar, mandor dari perwakilan pemilik galian c (tanah urug) miliknya muklis itu. “Didalam lokasi galian c tempat ini, ada dua pengusaha..yang satu lagi. Alat berat dan galian c, miliknya mantan geuchik (kepala desa) gampong kapa”. Sebutnya, mandor galian c itu dari perwakilan pemilik galian c (tanah urug) dengan sapaan panggilan “muklis” tersebut. Selasa 12/08/2025, sekitar pukul.11.57.wib.
Menurutnya, oleh bung “zulfadli” itu. Sebagai pihak dari pengurus lembaga swadaya masyarakat (lsm) bungoeng lam jaroe aceh di kota langsa, menyikapi pula. Timbulnya tanda tanya besar, tentang plang papan nama. Yang katanya, telah memiliki izin galian c alias tanah urug. Sesuai dirinya, oleh bung “zul” tersebut. Memperoleh data aturan dari google situs internet, yang telah dia baca dan telah di pelajari nya. Serta juga telah di paparkan secara publik, oleh pihak KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA.
Tata cara pemberian izin usaha pertambangan batuan, pada hari selasa 12 april 2011. Oleh : Parlindungan Sitinjak, staf pada direktorat jenderal mineral dan batu bara kementerian ESDM.
Kegiatan pertambangan diatur dalam undang-undang nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara (U-U minerba). Untuk lebih merinci pelaksanaan dari undang-undang ini, di turunkan kembali. Dalam bentuk peraturan pemerintah (PP), yang salah satunya adalah PP nomor 23 tahun 2010. Tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara, berdasarkan PP ini komoditas pertambangan di kelompokkan dalam 5 golongan, yaitu : Mineral radio aktif, antara lain : radium. Thorium, uranium. Mineral logam, antara lain : emas, tembaga.
Mineral bukan logam. Antara lain : intan, bentonit. Batuan, antara lain : andesit, tanah liat. Tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai. Pasir urug batu bara, antara lain : Batuan aspal, batu bara. Gambut, saat ini. Kegiatan pertambangan yang lebih di kenal adalah pertambangan, untuk komoditas mineral logam antara lain : emas, tembaga. Nikel, bauksit dan komoditas batu bara.
Selain komoditas mineral utama dan batu bara ini, komoditas batuan memiliki peran yang sama. Pentingnya terutama dalam memberikan dukungan material, untuk pembangunan infrastruktur. Antara lain : Pendirian sarana infrastruktur jalan, pembangunan perumahan dan gedung perkantoran.
Terminologi bahan galian golongan C, yang sebelumnya di atur dalam U-U nomor 11 tahun 1967. Telah di ubah berdasarkan U-U nomor 4 tahun 2009, menjadi batuan. Sehingga penggunaan istilah bahan galian golongan c, sudah tidak tepat lagi dan di ganti menjadi batuan.
Untuk memberikan gambaran tentang tata cara pemberian izin usaha pertambangan batuan, berikut akan di uraikan dalam artikel ini. Pemberian izin usaha pertambangan batuan, pemberian izin usaha pertambangan (IUP) batuan. Berdasarkan PP nomor 23 tahun 2010, di lakukan dengan cara permohonan wilayah.
Permohonan wilayah maksudnya, adalah setiap pihak badan usaha. Koperasi atau perseorangan. Yang ingin memiliki IUP, harus menyampaikan permohonan kepada menteri. Gubernur atau bupati/wali kota, sesuai kewenangannya.
Pembagian kewenangan menteri, gubernur atau bupati/wali kota adalah : Menteri ESDM, untuk permohonan wilayah yang berada lintas wilayah provinsi atau wilayah laut. Lebih dari 12 mil dari garis pantai gubernur, untuk permohonan wilayah yang berada lintas wilayah kabupaten/kota. Dalam 1 provinsi atau wilayah laut 4 sampai dengan 12 mil, bupati/wali kota. Untuk permohonan wilayah yang berada di dalam 1 wilayah kabupaten/kota atau wilayah laut sampai dengan 4 mil.
IUP mineral batuan di berikan oleh menteri ESDM (selanjutnya disebut menteri), gubernur atau bupati/wali kota. Sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan yang di ajukan oleh : Badan usaha, koperasi dan perseorangan. IUP di berikan melalui 2 tahapan, yaitu : Pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), dan pemberian jzin usaha pertambangan (IUP). I, pemberian WIUP batuan badan usaha. Koperasi atau perseorangan, mengajukan permohonan wilayah. Untuk mendapatkan WIUP batuan kepada menteri, gubernur atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya.
Sebelum memberikan WIUP, menteri harus mendapat rekomendasi dari gubernur atau bupati/wali kota. Dan oleh gubernur harus mendapat rekomendasi dari bupati/wali kota, permohonan WIUP. Yang terlebih dahulu telah memenuhi persyaratan koordinat geografis lintang dan bujur, sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi. Yang berlaku secara nasional, dan membayar biaya pencadangan wilayah dan pencetakan peta. Memperoleh prioritas pertama, untuk mendapatkan WIUP
Menteri. Gubernur atau bupati/wali kota, dalam paling lama 10 hari kerja. Setelah di terima permohonan, wajib memberikan keputusan menerima atau menolak atas permohonan WIUP.
Keputusan menerima, di sampaikan kepada pemohon WIUP. Di sertai dengan penyerahan peta WIUP, berikut batas dan koordinat WIUP. Keputusan menolak harus di sampaikan secara tertulis kepada pemohon WIUP, di sertai dengan alasan penolakan. II, pemberian IUP batuan
IUP terdiri atas : IUP Eksplorasi dan IUP operasi produksi, persyaratan IUP eksplorasi dan IUP operasi produksi. Meliputi persyaratan : administratif, teknis. Lingkungan dan finansial. II, a pemberian IUP eksplorasi batuan.
IUP Eksplorasi di berikan oleh : a. Menteri, untuk WIUP yang berada dalam lintas wilayah provinsi atau wilayah laut lebih dari 12 mil dari garis pantai b. Gubernur, untuk WIUP yang berada dalam lintas kabupaten/kota dalam 1 provinsi atau wilayah laut 4-12 mil dari garis pantai c.
Bupati/wali kota, untuk WIUP yang berada dalam 1 wilayah kabupaten/kota atau wilayah laut sampai dengan 4 mil dari garis pantai. IUP eksplorasi di berikan berdasarkan permohonan dari badan usaha, koperasi. Dan perseorangan yang telah mendapatkan WIUP dan memenuhi persyaratan. Menteri atau gubernur, menyampaikan penerbitan peta WIUP batuan. Yang di ajukan oleh badan usaha, koperasi. Atau perseorangan kepada gubernur atau bupati/wali kota, untuk mendapatkan rekomendasi dalam rangka penerbitan IUP Eksplorasi.
Gubernur atau bupati/wali kota memberikan rekomendasi paling lama 5 hari kerja, sejak di terimanya tanda bukti penyampaian peta WIUP. Mineral batuan badan usaha, koperasi. Atau perseorangan yang telah mendapatkan peta WIUP beserta batas dan koordinat dalam waktu paling lambat 5 hari kerja, setelah penerbitan peta WIUP mineral batuan. Harus menyampaikan permohonan IUP eksplorasi kepada menteri, gubernur atau bupati/wali kota dan wajib memenuhi persyaratan bila badan usaha. Koperasi, atau perseorangan dalam waktu 5 hari kerja tidak menyampaikan permohonan IUP, di anggap mengundurkan diri dan uang pencadangan wilayah menjadi milik pemerintah atau pemerintah daerah dan WIUP menjadi wilayah terbuka.
II, b pemberian IUP, operasi produksi batuan IUP. Operasi produksi, di berikan oleh : a, bupati/wali kota. Apa bila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian. Serta pelabuhan berada di dalam 1 wilayah kabupaten/kota atau wilayah laut sampai dengan 4 mil dari garis pantai, b. Gubernur, apa bila lokasi penambangan. Lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam wilayah kabupaten/kota. Yang berbeda dalam 1 provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil dari garis pantai, setelah mendapat rekomendasi dari bupati/wali kota.
C, menteri. Apa bila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian. Serta pelabuhan berada di dalam wilayah provinsi, yang berbeda atau wilayah laut lebih dari 12 mil dari garis pantai. Telah mendapat rekomendasi dari gubernur dan bupati/wali kota setempat, IUP operasi produksi di berikan kepada badan usaha, koperasi. Dan perseorangan sebagai peningkatan dari kegiatan eksplorasi, yang memenuhi persyaratan di mana pemegang IUP eksplorasi di jamin untuk memperoleh IUP. Operasi produksi, sebagai peningkatan dengan mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan peningkatan operasi produksi.
Pemegang IUP, operasi produksi dapat mengajukan permohonan wilayah di luar WIUP kepada menteri. Gubernur, atau bupati/wali kota. Untuk menunjang usaha pertambangannya, dalam jangka waktu 6 bulan sejak di peroleh ya IUP. Operasi produksi, pemegang IUP operasi produksi wajib memberikan tanda batas wilayah pada WIUP.
Bila pada lokasi WIUP, di temukan komoditas tambang lainnya. Yang bukan asosiasi mineral yang di berikan dalam IUP, pemegang IUP operasi produksi. Memperoleh keutamaan mengusahakannya, dengan membentuk badan usaha baru permohonan perpanjangan IUP operasi produksi. Di ajukan kepada menteri, gubernur. Atau bupati/wali kota paling cepat 2 tahun, dan paling lambat 6 bulan sebelum berakhirnya IUP.
Pemegang IUP, operasi produksi hanya dapat di berikan perpanjangan 2 kali. Dan harus mengembalikan WIUP, operasi produksi dan menyampaikan keberadaan potensi dan cadangan mineral batuan kepada menteri. Gubernur, atau bupati/wali kota. Menteri, gubernur. Atau bupati/wali kota, dapat menolak permohonan perpanjangan IUP operasi produksi. Apa bila pemegang IUP operasi produksi, berdasarkan hasil evaluasi tidak menunjukkan kinerja operasi produksi yang baik”. Sebut, cetusnya oleh bung “zulfadli” yang dia beberkan kepada wartawan media online ini juga pada media online lainnya. Kemarin, rabu 12/08/2025 sekitar pukul.18.05.wib.
(Pasukan Ghoib/Team LSM BLJ Aceh)

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Aktivis LSM Bungoeng Lam Jaroe, Pertanyakan, Tampilan Plang Papan Nama, Di Areal Galian C Tanah Urug.

Reporter: GWI Aceh Perwakilan GWI Aceh