Detektifinvestigasigwi.com. SERANG — kampung Cigeger RT 021 RW 02, Desa Angsana kecamatan Mancak kabupaten serang Banten. Masyarakat mengeluh dengan adanya pemasangan tiang Wi-Fi bernama Alban tani, tampa izin lingkungan warga setempat. Rabu 13 Agustus 2025.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Masyarakat Resah Diduga Pengusaha Siluman Pemasangan Tiang Wi-Fi, Dilokasi Desa Angsana kecamatan Mancak.

Sesuai aturan pengusaha wajib melengkapi Izin lingkungan yang diberikan kepada suatu usaha atau kegiatan yang wajib Memiliki Dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL sebagai persyaratan untuk Memperoleh izin usaha atau kegiatan, izin ini bertujuan untuk melindungi dan pengelola lingkungan hidup dari dampak Negatif kegiatan para usaha.

Secara umum, izin lingkungan merupakan bentuk Persetujuan Masyarakat atau Pemerintah, baik pusat maupun daerah. terhadap kelayakan lingkungan tersebut.

“Perizinan ini disebutkan dalam penjelasan Umum PP 12 tahun 2012. yang menyatakan bahwa tujuannya diterbitkan izin lingkungan antara lain, 1 memberikan perlindungan terhadap hak-hak lingkungan yang berkelanjutan.

Hasil laporan masyarakat Desa Angsana kecamatan Mancak, Awak media GWI langsung turun ke TKP untuk mencari tau kebenarannya. ternyata hasil pantauan awak media di lapangan membenarkan bawah banyak warga setempat yang mengeluh dengan adanya pemasangan tiang Wi-Fi tersebut.

“Bahkan ada 2 tiang yang di robohkan Oleh yang punya tanah karna mereka tidak terima lahan mereka buat penanaman tiang Wi-Fi tersebut Tampa permisi.

Saat awak media GWI kompermasi ke kades Nuriman iya sudah tegas menyampaikan kepada pengusaha Wi-Fi tersebut, agar masyarakatnya di urus dulu demi kelancaran dan kebaikan masyarakat saya. kalau sudah kondusif aman Maka sayapun mengizinkan,” Ucap Kades.

Jainudin Slaku RT 021 mewakili masyarakat menyampaikan kepada awak media GWI, bahwa kegiatan tersebut sama sekali tidak ada tembusan ke toko Masyarakat atau warga sekitar ini sudah jelas menyalahi aturan malah kami semua di benturkan sama LSM pak Adam maksudnya apa ini.

“Kenapa pengusaha Wi-Fi Alban tani ini Tampa ada berkordinasi dengan masyarakat, setelah saya bertemu dengan pak Adam yang katanya dia sebagai kordinator lapangan. saat saya tanyakan katanya sudah cukup laporan sama kepala desa Angsana, lah kami Slaku masyarakat di anggap apa. ini sudah jelas pengusaha Wi-Fi Siluman sama saja kami Slaku masyarakat tidak pernah di hargai emang tanahnya milik Nenek moyang dia,” Ucap tegas RT Jainudin.

warga kampung Cigeger Desa Angsana menjelaskan dengan adanya pemasangan tiang Wi-Fi Alban tani ini, saya tidak pernah melarang akan tetapi hargai dong kami sebagai warga yang punya tanah jangan main tanam aja Tampa ada permisi sama sekali ke warga setempat

mana Etika pengusaha Wi-Fi tersebut, dan saya denger juga mereka Tampa ada laporan atau tembusan ke Polsek mancak yang punya wilayah Hukum. menurut kami Pengusaha Wi-Fi ini kurang jelas mau Numpang Usaha tapi perizinan nya kurang dilengkapi betul kata pak RT ini pengusaha Siluman tidak punya Etika sama sekali terhadap lingkungan,” Pungkasnya.

(Red)

Reporter: Kepala Biro Cilegon