Pandeglang – detektifinvestigasigwi.com

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Abun Selaku Kadus Desa Sidamukti Kecamatan Sukaresmi Pandeglang Banten Cari Keadilan 

Mempertanyakan kepada pihak kecamatan Terkait diri nya yang di berhentikan di duga oleh kepala desa Sidamukti kecamatan Sukaresmi Pandeglang Banten,6/10/2025

Sidamukti,dengan sepihak ,Abun mendatangi kantor kecamatan Sukaresmi, nuntut hak dan keadilan menurut Abun yang berkewenangan mencabut SK terkait kepemerintahan desa adalah bupati.

Karena yang mengeluarkan SK adalah bupati ,walau ia yang merekom kepala desa namun ketika pemberitaan tidak semata menggunakan kekuasaan sepihak.

Yang berwenang mengeluarkan keputusan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa adalah Bupati atau Walikota, bukan Kepala Desa. Namun, Kepala Desa memiliki kewenangan untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tersebut kepada Bupati/Walikota melalui Camat, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Peran Kepala Desa:

Mengajukan usulan pemberhentian perangkat desa kepada Bupati/Walikota.

 

Usulan tersebut harus disertai alasan yang jelas dan sesuai dengan peraturan.

 

perundang-undangan.

Konsultasi tertulis dengan Camat juga wajib dilakukan sebelum mengajukan usulan ke Bupati/Walikota.

Peran Bupati/Walikota:

Menerbitkan Surat Keputusan (SK) resmi tentang pengangkatan atau pemberhentian perangkat desa.

SK ini menjadi dokumen resmi yang menetapkan perubahan status perangkat desa.

Peran Camat:

Menerima konsultasi dari Kepala Desa terkait pemberhentian perangkat desa.

Menyampaikan usulan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota.

Ringkasan Mekanisme:

Kepala Desa: mengusulkan pemberhentian perangkat desa kepada Camat.

Camat: memproses dan meneruskan usulan tersebut kepada Bupati/Walikota.

Bupati/Walikota: menerbitkan SK pengangkatan atau pemberhentian perangkat desa.

Pemberhentian Perangkat Desa.harus sesuai dengan Peratura dan alasan yang kuat.

Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pemberhentian Sementara Perangkat Desa sebagaimana dimaksud harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

(Team/GWI/Red)

Reporter: GWI Banten Perwakilan GWI Banten