Di SDS Buket Panjang 1 Kecamatan Manyak Payed, Dugaan Asal Saja, Dan Juga Diduga Tanpa Tampilkan Plang Papan Nama Kontrak Proyek.
Disinyalir Pula, Terkesan Merasa Kebal Hukum, Serta Juga Menjadi Tanda Tanya Publik, Berapa Nilai Kontrak Beserta Apa Nama Pihak Ke 3 Rekanan Tersebut.
Aceh Tamiang |detektifinvestigasigwi.com- Pada sebelumnya, sempat pernah telah terjadi pemberitaan miring secara publik. Pada media masa online ini, juga pada media masa online lainnya. Berjudul, Setelah Di Lakukan Pemberitaan Miring. Terkait Pekerjaan Proyek Pemasangan Paving Blok, Yang Diduga Asal Jadi Saja. Di SDS Bukit Panjang 1 Manyak Payed, Salah Satu Seorang Oknum Ketua Parpol Langsa. Paksa Wartawan Take Down Berita, Dugaan Hanya Modal Nafas Doang. Terkesan Pula, Berinisial “HG” Sebagai Ketua Parpol. Lontarkan Kepada Wartawan Media Ini, “Saya Orang Di Belakang Proyek Itu. Karena Itu Proyek Saya Punya, Pinjam Perusahaan Orang Lain”. Terbitan pada hari Selasa, 2 desember 2025 beberapa hari pekan lalu.
Maka dari itu pula, pihak dari aktivis lembaga swadaya masyarakat (lsm) bungoeng lam jaroe aceh di kota langsa. Meminta dengan secara tegas dan desak kepala kejaksaan tinggi (kejati) provinsi aceh, usut pelaksanaan pekerjaan paving blok. Yang berlokasi, tepatnya. Di SDS buket panjang 1 kecamatan manyak payed kabupaten aceh tamiang, di wilayah hukum (wil-kum) kepolisian resort (polres) langsa.
Dugaan itu pula, apa yang telah di kerjakan oleh pihak ke tiga (3) rekanan pelaksana kontraktor asal jadi saja. Dan juga, diduga tanpa adanya tampilkan plang papan nama kontrak nilai anggaran. Beserta juga, siapa nama pihak perusahaan yang mengerjakan proyek pemasangan paving blok tersebut. Disinyalir asal-asalan saja, diduga pula dirinya mereka sudah merasa kebal hukum.
Ada pun, beberapa kali yang telah di lakukan pemberitaan miring. Terhadap pekerjaan proyek pemasangan paving blok itu, dan juga sempat pernah juga. Di langsir melalui orang kepercayaan dari oknum ketua partai politik (parpol) tersebut, yang di sebut-sebut sapaan panggilannya “kadafi”. Melalui chat whatsapp selularnya, namun diduga dirinya merasa ada orang belakangnya dari oknum ketua parpol daerah kota langsa. Dan dugaan kembali, hukum itu. Di anggap dirinya, tidak ampuh. Apakah benar kah itu, apa yang mereka anggap seperti itu.?
Menurut oleh bung “Zulfadli s sos i mm”, yang juga menyikapi hasil penyampaian cerita dari wartawan media online ini juga. Tentang dugaan adanya merasa anggap diri mereka sudah kebal dengan hukum, dan seakan-akan hukum itu. Tidak mengena pemeriksaan terhadap proyek pekerjaaan pemasangan paving blok, di lokasi SDS buket panjang 1 kecamatan manyak payed kabupaten aceh tamiang. Walau pun, di wilayah hukum (wil-kum) polres langsa, apa lagi. Oknum ketua parpol itu, berinisial ‘HG’ tersebut. Yang katanya, dengan politik busuknya tajam. Kita akan coba, kita akan surati pihak kejati aceh. “Kira-kira, ampuh ngak politik busuknya. Yang dia perani dengan pihak hukum di kantor kejaksaan tinggi aceh di banda aceh sana, kalau dia mau uji coba. Boleh kita asah ilmu secara hukum, siapa yang akan tanggu. Apakah ilmu oknum ketua parpol itukah, atau surat laporan dari lsm bungoeng lam jaroe aceh di kota langsa”. Tandasnya, bung “zul” dengan tegas dan tangkas paparkan secara publik. Minggu 7/12/2025, sekitar pukul.18.30.wib.
(Jihandak Belang/Team LSM BLJ Aceh)

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Aktivis LSM Bungoeng Lam Jaroe, Minta Dan Desak Kejati Aceh, Usut Pelaksanaan Pekerjaan Proyek Paving Blok.

Reporter: GWI Aceh Perwakilan GWI Aceh