DetektifInvestigasiGWI.com | BINJAI –
Penunjukan Wahyu Umara, ST sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kota Binjai kini berada dalam sorotan tajam. Jabatan strategis yang mengelola infrastruktur vital dan anggaran publik bernilai besar tersebut dinilai menyimpan persoalan serius, mulai dari kesiapan kerja, kondisi kesehatan, hingga keabsahan administrasi jabatan, yang berpotensi bertentangan dengan prinsip Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Berdasarkan penelusuran DetektifInvestigasiGWI.com, polemik ini bukan sekadar opini publik, melainkan akumulasi pertanyaan hukum dan administratif yang hingga kini belum dijawab secara tuntas oleh pihak berwenang.
Beban Teknis PUPR vs Kesiapan Pimpinan
PUPR merupakan OPD teknis dengan tanggung jawab lapangan tinggi: jalan, drainase, tata ruang, hingga keselamatan pengguna fasilitas publik. Dalam kerangka UU ASN, jabatan dengan beban seperti ini harus diisi oleh pejabat yang mampu bekerja penuh, hadir aktif, dan responsif.
Namun perhatian publik tertuju pada kondisi kesehatan Wahyu Umara yang disebut masih menjalani perawatan medis rutin. Dalam perspektif hukum administrasi, kondisi tersebut bukan isu personal, melainkan faktor objektif yang wajib dipertimbangkan karena berkaitan langsung dengan efektivitas pelaksanaan tugas jabatan.
Disiplin dan Kehadiran: Fakta yang Tak Bisa Diabaikan
Selain kesehatan, rekam jejak kehadiran dan kinerja sejak mutasi ke Kota Binjai juga menjadi sorotan. Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa kehadiran pimpinan dinilai belum optimal, sementara UU ASN dan peraturan disiplin ASN secara tegas mewajibkan pejabat struktural hadir, memimpin, dan mengendalikan organisasi secara langsung.
Ketidakhadiran pimpinan dalam OPD teknis dinilai berisiko melumpuhkan fungsi pengawasan proyek, yang pada akhirnya berdampak pada kualitas pembangunan dan pelayanan publik.
Administrasi Jabatan Terakhir: Titik Kritis Polemik
Polemik mencapai titik krusial ketika publik menyoroti dokumen seleksi jabatan pimpinan tinggi. Dalam dokumen tersebut, Wahyu Umara tercantum memiliki jabatan terakhir sebagai Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Binjai, yang kemudian dijelaskan sebagai kesalahan pengetikan.
Dalam praktik hukum administrasi negara, kesalahan data jabatan pada proses seleksi bukan perkara ringan. Data jabatan terakhir merupakan dasar penilaian kompetensi, pengalaman, dan kelayakan. Ketidaksesuaian data ini dinilai berpotensi menciptakan cacat administrasi, yang dapat menyeret keabsahan keputusan pengangkatan.
Peringatan Praktisi Hukum
Akhmad Zulfikar, SH., MH, praktisi hukum dan pemerhati kebijakan kepegawaian, menegaskan bahwa persoalan ini harus diuji secara hukum ASN.
“Dalam UU ASN, setiap keputusan pengangkatan pejabat wajib memenuhi asas legalitas dan sistem merit. Jika data jabatan terakhir yang digunakan tidak akurat, maka keputusan tersebut berpotensi cacat administrasi dan wajib dievaluasi. Ini soal kepastian hukum, bukan persepsi,” tegasnya.
Ia menambahkan, pembiaran terhadap potensi cacat administrasi justru akan menempatkan pemerintah daerah pada risiko hukum yang lebih besar di kemudian hari.
BKPSDM Dinilai Belum Menjawab Substansi
DetektifInvestigasiGWI.com mencatat, Kepala BKPSDM Kota Binjai Rahmad Fauzi Salim, S.H., M.AP. telah beberapa kali dimintai klarifikasi terkait absensi, kinerja, dan pertimbangan kesehatan Wahyu Umara. Namun hingga kini, penjelasan yang disampaikan ke publik masih terbatas dan belum menyentuh inti persoalan hukum ASN.
Kondisi ini dinilai memperkuat tuntutan agar dilakukan evaluasi menyeluruh dan transparan, bukan sekadar klarifikasi administratif.
Taruhan Besar: Hukum ASN dan Infrastruktur Publik
Kasus ini dinilai sebagai alarm serius bagi tata kelola ASN di Kota Binjai. PUPR bukan jabatan simbolik, melainkan pusat kendali pembangunan. Kesalahan penempatan pejabat berpotensi berdampak langsung pada kualitas infrastruktur, keselamatan warga, serta kredibilitas pemerintahan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi yang komprehensif dari Pemerintah Kota Binjai.
DetektifInvestigasiGWI.com membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait demi menjunjung asas keberimbangan, transparansi, dan kepastian hukum.
Editor: Zulkarnain Idrus












