Masih Di Pertanyakan, Status Prosesi Hukum Dari Pihak Polres Langsa, Sudah Hampir 1 Minggu Lamanya, Terkesan Terabaikan.
Birem Bayeun |detektifinvestigasigwi.com- Sesuai atas adanya lembaran laporan polisi, yang sempat di terima oleh wartawan media ini. Senin 15/12/2025, sekitar pukul.11.30.wib, dengan surat tanda penerimaan laporan. Nomor : STTLP/591/XII/2025/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/591/XII/2025/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 5 desember 2025 pukul.12.30.wib. Bertempat di kantor kepolisian tersebut di atas, pada hari. Tanggal di tanda tanganinya, surat tanda penerimaan laporan.
Sebagai pelapor, berinsial “A Bin Alm T” (50), warga desa gampong alur canang kecamatan birem bayuen kabupaten aceh timur provinsi aceh. Dan di lanjuti dengan kronologis kejadian, telah melaporkan dugaan tindak pidana “penganiayaan ringan yang disertai dengan pengeroyokan” sebagaimana di maksud pasal 352 jo pasal 170 KUHPidana. Tempat kejadian perkara (TKP), di jalan umum bukit damar dusun teungoh desa alur canang kecamatan birem bayuen kabupaten aceh timur.
Pada hari jumat, tanggal 5 desember 2025. Sekira pukul.15.00.wib, koodinat : 4,405396061483628, 97. 94774634268379, dengan terlapor berinisial “M cs” (35). Pekerjaan tidak di ketahui, warga dusun tengoh desa alur canang kecamatan birem bayuen kabupaten aceh timur.
Dalam uraian singkat kejadian tersebut, demikian pada hari jumat, tanggal 5 desember 2025 sekira pukul.15.00.wib. Telah terjadi tindak pidana “penganiayaan ringan yang disertai dengan pengeroyokan”, ada pun kejadian yang menimpa korban berinisial “A bin alm T” sebagai ketua tuha phet di desa alur canang itu. Adalah sekira pada hari jumat, tanggal 5 desember 2025 sekira pukul.15.00.wib. Pelapor, sedang melihat alat berat yang sedang bekerja. Membersihkan sisa longsor, yang berada di jalan bukit damar desa alur buloh kecamatan birem bayuen.
Selanjutnya, terlapor meminta rokok kepada pelapor. Namun, terlapor tidak suka terhadap rokok yang dimiliki oleh pelapor. Kemudian, terlapor berkata kepada pelapor “kau mau masih jadi tuha phet. Masyarakat kau kelaparan di sana”, setelah mengatakan hal demikian. Terlapor langsung memukul pelapor di bahagian punggung belakang pelapor, dengan menggunakan tangan kosong. Dan dilanjutkan oleh saudara berinsial “MY” yang juga ikut menendang dengan kaki kebelakang punggung pelapor, kemudian saksi 2 orang mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Dan menanyakan ada apa, namun terlapor mengatakan “diam kau”, sambil melempar air kemasan kearah saksi 2 orang itu. Selanjutnya, saksi 1. Langsung membawa saksi 2 ketempat yang lebih aman, atas kejadian ini pelapor. Mengalami rasa sakit dan luka memar di bahagian punggung belakang dan melaporkan kejadian tersebut. Ke SPKT polres langsa, guna penyelidikan lebih lanjut.
Demikian surat tanda terima di buat dengan sebenarnya, di tanda tangani pihak pelapor berinisial “A bin alm T” Dan juga di tanda tangani beserta berstempel basah polres langsa, atas nama (a.n) kepala kepolisian resort langsa. KA SPKT, u.b, PAMAPTA I SPKT, “HERRY GUMARA” Ipda NRP : 77080973.
Menurut korban, yang sebagai pelapor itu. Dengan atas kejadian tersebut, dan dirinya setelah membuat laporan polisi. “Sampai saat ini, dugaan perkara yang saya alami belum ada perkembangan dengan prosesi secara hukum. Dan saya juga pun, belum ada tindak lanjut untuk di panggilan ke ruangan gedung satuan reserse kriminal (sat-reskrim) di polres langsa. Begitu juga dari saksi-saksi saya punya, atas kejadian pengeroyokan terhadap diri saya ini. Juga masih tanda tanya, kapan perkara saya punya akan di tindak lanjuti oleh pihak polisi polres langsa”. Ujarnya, korban kepada wartawan media ini. Senin 15/12/2025, sekitar pukul.12.00.wib.
(Jihandak Belang)

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Atas Laporan Polisi, Dugaan Kasus Penganiayaan Serta Pengeroyokan, Sebagai Korban Ketua Tuha Phet Alur Canang.

Reporter: GWI Aceh Perwakilan GWI Aceh