Detektif-Investigasigwi.com.  KOTA SERANG – Klaim asuransi adalah hak yang dapat dimanfaatkan oleh pemegang polis ketika terjadi risiko/meninggal dunia yang diasuransikan. Salah satunya pemegang polis bernama almarhum Sanim bin Sarmin.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Mediasi Antara Pihak Ahli Waris Dengan Pihak BRI Life Cilegon Berujung Deadlock.

Namun, upaya yang dilakukan oleh pihak ahli waris melalui mediasi terakhir di Pengadilan Negeri Serang kepada pihak BRI Life Cilegon berujung deadlock.

Pihak BRI Life Cilegon yang enggan menyebutkan namanya saat dikonfirmasi awak media usai mediasi, dirinya tidak bisa menyampaikan apapun, karena itu dari kantor.

Aduh, itu bentuknya Confidential (Rahasia) kami nggak bisa ngasih tau, karena itu dari kantor seperti itu, adapun jika ingin wawancara bisa ke tergugat, pasti beliau tau hasilnya.

Karena hasil mediasi ini kan deadlock, maka langkah selanjutnya kami akan hadir di gugatan pertama yang akan dilakukan oleh pihak ahli waris. Katanya kepada awak media pada Kamis, (21/8/2025).

Mukhlis selaku ahli waris kepada wartawan mengungkapkan, bahwa sangat disayangkan sidang mediasi terakhir yang di lakukan di Pengadilan Negeri Serang oleh pihak BRI Life Cilegon dinyatakan deadlock.

“Sangat disayangkan, bahwa pihak BRI Life Cilegon saat dilakukan mediasi terakhir di Pengadilan Negeri Serang yang menyatakan tidak mewajibkan dan berujung deadlock, sehingga asuransi jiwa atas nama almarhum bapak Sanim bin Sarmin dengan polis sebesar Rp.500.000,- (Lima ratus juta rupiah) tidak bisa diklaim.

Padahal menurut Mukhlis, jelas pada saat melakukan tenor peminjaman dengan kurun waktu yang ditentukan akan ada asuransi yang di klaim/di cairkan.

“Jelas, saya selaku pihak ahli waris merasa terdzolimi oleh pihak BRI Life Cilegon, karena pada saat melakukan tenor peminjaman di iming-imingi, bahwa apabila mengikuti Asuransi jiwa dalam kurun waktu yang ditentukan, yaitu selama tiga (3) tahun tertanggung meninggal dunia, maka polis atas nama tertanggung bisa diklaim, namun pada kenyataannya tidak bisa diklaim, bahkan pihak tergugat satu (1) dari BRI Life Cilegon saat mediasi terakhir pun tidak hadir. Ungkapnya.

Ahli waris akan menempuh jalur hukum.

“Selanjutnya, saya bersama tim loyer akan menempuh jalur hukum, yaitu akan segera melaporkan tergugat pihak BRI Life Cilegon ke Polda Banten dengan indikasi melanggar Undang – Undang Perlindungan Konsumen. Pungkasnya.

Senada Ir. Ari Setiadi, S.H, M.H selaku tim Loyer ahli waris saat diwawancari awak media, bahwa jelas ini sudah melanggar Undang – Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ini jelas, pihak BRI Life Cilegon ada indikasi pidana, yaitu melanggar Undang – Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Pelanggaran Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp.2 miliar seperti tertuang dalam Pasal 62 ayat (1) UUPK.

Selain sanksi pidana, dapat juga dijatuhkan sanksi administratif, sanksi penghentian kegiatan usaha, perampasan barang, pengumuman keputusan, kewajiban penarikan barang dari peredaran, atau pencabutan izin usaha sebagai sanksi tambahan,”Ujarnya.

Menurut Ari, aneh, kenapa pinjaman di BRI sebesar Rp.500 juta tidak bisa caver asuransi.

Ini Aneh, kenapa pinjaman di BRI sebesar Rp.500 juta tidak bisa caver asuransi jiwa. Logikanya greet paling kecil saja seperti kredit motor ada asuransinya, masa sekelas Bank “BRI Life Cilegon dengan pinjaman sebesar Rp.500 juta tidak ada asuransinya, kan aneh dan terlalu ceroboh dalam mengambil keputusan.

Apalagi ada pembanding sama – sama tenor Rp.500 juta, yaitu Mukhlis selaku ahli waris padahal selisih 1 bulan saja, hanya kalau Mukhlis melalui BRI cabang Cikande dan almarhum Sanim melalui BRI Cilegon kan sebenarnya sama – sama BRI, kenapa Mukhlis (ahli waris) dapat asuransi tapi almarhum Sanim tidak dapat asuransi jiwa, padahal sudah berjalan kisaran 2 tahun.

Karena ada sesuatu yang janggal dan tidak ada keterbukaan kepada tertanggung saat melakukan polis, maka kami akan melakukan langkah – langkah, yaitu berkoordinasi dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera melakukan pengawasan.

Karena OJK adalah lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. OJK memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. Tujuan utama OJK adalah untuk mewujudkan sektor jasa keuangan yang terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh berkelanjutan dan stabil.

Selain itu, kami melakukan langkah – langkah hukum, yaitu melaporkan tergugat pihak BRI Life Cilegon ke Polda Banten dan akan dikawal terus sampa,” tuntas.Tutupnya.

(Author Zak)

Reporter: Kepala Biro Cilegon