Lebak, detektif investigasi gwi.com – Skandal dugaan pungutan liar (pungli) dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) dan SANIMAS di Kabupaten Lebak dan Pandeglang semakin terkuak.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
PARAH !! Program PT3GAI untuk Petani Diduga Dipungli Oknum Anggota DPR

Investigasi Baralak Nusantara menemukan adanya dugaan praktik sistematis yang melibatkan kaki tangan seorang legislator DPR RI asal Fraksi PKB Dapil Banten I.

Program P3TGAI dan SANIMAS di dua Kabupaten tersebut menyalurkan bantuan kepada 111 kelompok penerima manfaat. Setiap kelompok mendapat alokasi sebesar Rp195 juta, sehingga total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp21.645.000.000 (Rp21,6 miliar lebih).

Namun, bukannya penuh diterima kelompok, dugaan pungli sebesar 30 persen harus disetorkan kepada  oknum yang disebut-sebut sebagai jaringan sang legislator. Artinya, jumlah dana yang digerogoti mencapai: 30% Rp6.493.500.000 (Rp6,49 miliar).
Dana fantastis inilah yang diduga mengalir ke kantong pribadi oknum elit politik melalui perantaranya.

Modus Operandi : NV, Tenaga Ahli Legislator

Modus pungli ini dijalankan oleh seorang berinisial NV, yang diketahui merupakan tenaga ahli sang legislator PKB Dapil Banten I. NV tidak bekerja sendiri, Ia didampingi sejumlah kader partai untuk menekan kelompok penerima manfaat.

Caranya, begitu dana P3TGAI dan SANIMAS cair akan otomatis masuk ke rekening kelompok tersebut, NV langsung bergerak melakukan penarikan paksa sebesar 30 persen dari total bantuan yang diterima. Alasannya sangat klise: uang itu dianggap sebagai “imbalan jasa” atas peran sang legislator yang disebut-sebut telah “mengurus program” hingga sampai ke tangan kelompok penerima.

Dari NV, uang hasil pungli itu kemudian  disetorkan ke sang legislator DPR RI dari Fraksi PKB tersebut. Inilah yang kemudian membuat Baralak Nusantara menyebut praktik ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap rakyat, karena aspirasi yang seharusnya menjadi berkah justru malah diperas.

Aktivis Baralak Nusantara, Hilmi Muhammad, menegaskan bahwa praktik kotor ini adalah aib besar bagi Banten.
“Haram tanah Banten ini bagi para birokrat dan legislator bermental korup. Bayangkan, uang rakyat Rp6,49 miliar digerogoti dengan dalih pungutan yang tidak ada dasar hukumnya. Ini pengkhianatan aspirasi rakyat dan tidak bisa ditolerir,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hilmi Muhammad menyoroti lemahnya pengawasan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC 3). Ia menilai ada unsur pembiaran, bahkan dugaan keterlibatan.

Aksi Keprihatinan

Sebagai bentuk perlawanan, Baralak Nusantara akan menggelar aksi keprihatinan pada Kamis, 11 September 2025, di depan kantor BBWSC 3 Banten. Aksi ini akan menjadi penanda bahwa rakyat tidak akan tinggal diam menghadapi praktek pungli yang melibatkan oknum legislatif dan birokrat.

“Kami akan turun ke jalan. Ini bukan sekadar pungli kecil, tapi perampokan anggaran rakyat dengan sistematis. Baralak Nusantara berdiri untuk melawan,” pungkas Hilmi Muhammad.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya untuk konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

*Hkz

Reporter: Jurnalis GWI-Banten