‎TANGERANG, detektif investigasigwi.com ll- Ratusan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Putra Bangsa Menggugat menggeruduk kantor Puspemkot Tangerang. Kamis (28/08/2025).

‎Dalam demonstrasinya, Putra Bangsa Menggugat mendesak walikota dan wakil walikota memberikan sanksi administrasif terhadap perusahaan PT. Esa Jaya Putra Brand DOMDAS

‎”Saya ingin walikota dan wakil walikota tangerang memberikan sanksi yang tegas secara administrasif terhadap perusahaan tersebut. Para kaum buruh ini tidak mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan artinya kan secara tidak langsung si perusahaan ini tidak bertanggung jawab penuh terhadap kesejahteraan siburuh tersebut. “Ujar Jihan Mahes Fahlevi.

‎Ia pun menjelaskan, ketika memang terjadi Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) ternyata setelah dicek diluar permasalahan-permasalahan lain, ternyata ada permasalahan yang lainnya.

‎”Ternyata PT. Esa Jaya Putra yang memiliki Brand DOMDAS ini persyaratan izinnya pun belum lengkap, analisi dampak lingkungan (Amdal) prosedurnya belum terpenuhi. Asda dan Kadisnaker itu bagi saya bukan kewenangan. Sementara Tuntutan kami hari ini terdiri dari beberapa dinas yaitu Disperindag, Soal Amdal kan adanya di DLH dan persoalan buruh ada di Disnaker, jadi percuma kalau misalkan hanya satu dinas aja buat apa, dinas lain kemana. “Ucapnya.

‎Mereka ingin para petinggi pejabat keluar dan aspirasinya tentu didengar oleh walikota dan wakil walikota.

‎”Jelas hasil hari ini saya tidak puas terhadap apa yang ingin kita sampaikan kepada walikota dan wakil, insya allah kita akan mengawal dan melakukan solidaritas terhadap kaum-kaum buruh yang di PHK sepihak dan kedepan insya allah kita akan mengadakan aksi yang lebih besar dari ini. “Tutup Mahes.

‎Ditempat yang sama Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan yang menemui masa aksi Putra Bangsa Menggugat mengatakan, memang kita sedang menangani kaitan dengan pelaporan salah satu permasalahan PT. Esa Jaya Putra.

‎”Perlu diketahui oleh teman-teman sekalian bahwasanya dari yang kita dapatkan informasi hasil mediasi antara karyawan dari PT. Esa Jaya Putra itu, kita akhirnya tidak ada kontraknya semuanya lisan. Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang sejak 2017 kewenangan yang berkaitan dengan pengawasan dan K3 itu sudah menjadi ranah Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten. Tidak hanya Kota Tangerang saja melainkan Kota dan Kabupaten diwilayah Banten. “Ucap Ujang.

‎Ia pun menambahkan, selama adanya pengaduan kita memberikan sosialisasi tapi yang kaitannya dengan Hubungan Industrial misalnya mengadukan adanya permasalahan mediasi itu kita mediasi.

‎”Sejak tahun 2017 pengawasan dan K3 itu sudah menjadi ranah Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten. Adapun aduan akan kita berikan sosialisasi. “Pungkas Ujang.

‎PT. Esa Jaya Putra merupakan pabrik yang bergerak dibidang industri Hak dan Sol sepatu yang memiliki Brand DOMDAS serta menjual produk plastik secara grosir dan distribusi dan berada di Pergudangan Mutiara Kosambi II blok A7 No.16-17 Kota Tangerang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
‎Ratusan Mahasiswa Demo di Puspem Kota Tangerang, Menuntut Walikota dan Wakil Menindak Sanksi Tegas Terhadap PT. Esa Jaya Putra Brand DOMDAS

Reporter: Jurnalis GWI-Banten