Kabupaten Tangerang, ditektifinvestigasigwi — Aktivitas gudang penyimpanan kembang api yang berlokasi di Ruko Laksana Bizzpark, Jalan Laksana Gemilang, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan setelah awak media menemukan dugaan tidak diterapkannya standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) saat melakukan pemantauan langsung di lapangan.
Gudang tersebut diduga tidak memenuhi standar wajib K3, khususnya terkait perlindungan keselamatan kerja, seperti tidak digunakannya sarung tangan, sepatu keselamatan, serta pakaian pelindung oleh para pekerja. Padahal, objek yang ditangani diduga tergolong berisiko tinggi karena bersifat mudah terbakar dan berpotensi meledak.

Pihak pengelola gudang berinisial AL, selaku penanggung jawab, saat dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa perusahaannya merupakan importir langsung kembang api dari Cina melalui PT Kencana Wahana Surya.
“Kita importir langsung. Gudang ini aktif sejak Desember 2024. Sebelumnya kita sewa di wilayah Kamal,” ujar AL. Kamis, (26/2/26).
Ia menambahkan bahwa perusahaannya menjual produk kepada agen,
“Kalau bulan puasa mau Lebaran begini, kita main yang kecil-kecil,” tambahnya.
Sorotan muncul karena penyimpanan dan distribusi kembang api diduga memiliki tingkat risiko sangat tinggi, sehingga wajib memenuhi standar ketat K3 Umum dan K3 Fire guna mencegah kebakaran, ledakan, kecelakaan kerja, serta potensi korban jiwa dan kerugian material. Minimnya alat pelindung diri serta sistem pengamanan yang memadai dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pekerja dan masyarakat di sekitar lokasi.
Terkait legalitas dan pengamanan, AL mengklaim bahwa seluruh perizinan telah lengkap, baik dari Mabes Polri, Polda, Polres, hingga unsur TNI dan Bea Cukai.
“Kita izin lengkap dari Mabes Polri, Polda, Polres dan TNI. Barang dari Cina. Kita juga dikawal dari Mabes, Polda sampai Polres. Setiap malam, setiap ada pembongkaran barang,” tegasnya.
Meski demikian, temuan di lapangan menunjukkan lemahnya penerapan standar K3, sehingga memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi keselamatan kerja.
Sementara itu, Edwar, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPD Provinsi Banten, menegaskan bahwa diperlukan audit menyeluruh lintas instansi.
“Audit harus melibatkan Kepolisian, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Satpol PP, serta pemerintah daerah, guna memastikan seluruh aspek perizinan dan standar K3 dijalankan secara ketat,” tegas Edwar.
Menurutnya, langkah tersebut sangat penting untuk mencegah potensi kebakaran, ledakan, serta timbulnya korban jiwa, mengingat lokasi gudang berada di kawasan ruko yang berdekatan langsung dengan permukiman dan aktivitas masyarakat.
Perlu diketahui, aktivitas penyimpanan dan distribusi kembang api merupakan sektor berisiko tinggi, sehingga pengawasan ketat, kepatuhan regulasi, serta penerapan K3 secara menyeluruh menjadi keharusan mutlak.
Pihak berwenang diharapkan segera melakukan pengecekan lapangan, audit perizinan, serta inspeksi standar keselamatan, guna mencegah potensi bencana dan menjaga rasa aman masyarakat.












