Tangerang, 26 Juli 2025 — DetektifInvestigasiGWI.com | Di tengah upaya penataan kota dan pengawasan fasilitas umum, sebuah bangunan permanen yang disebut sebagai Pos Pantau tiba-tiba muncul di kawasan strategis Pasar Lama, Kota Tangerang. Ironisnya, pembangunan ini dilakukan tanpa plang proyek, tanpa izin resmi, dan tanpa keterbukaan dari pihak terkait. Lantas, siapa yang bermain di balik pembangunan misterius ini?
Investigasi langsung tim DetektifInvestigasiGWI.com di lapangan menemukan bahwa bangunan tersebut berdiri tepat di atas badan jalan—wilayah yang jelas-jelas termasuk kategori fasilitas umum. Papan informasi proyek yang seharusnya menjadi bukti transparansi publik absen total. Tidak ada keterangan resmi mengenai siapa pelaksana pekerjaan, sumber anggaran, atau legalitas proyek ini.
“Bangunan ini dibangun secara permanen, di atas badan jalan yang vital bagi pejalan kaki dan kendaraan. Ini jelas pelanggaran. Tidak ada plang, tidak ada izin, tidak ada transparansi. Ini proyek hantu,” tegas salah satu jurnalis yang terjun langsung ke lokasi.
Lebih jauh, salah seorang pekerja proyek menyebut bahwa pekerjaan tersebut merupakan pesanan dari perusahaan ternama PT Mayora, dengan pelaksana lapangan dari PT Zona Ergo. Namun, saat tim investigasi mencoba meminta klarifikasi, baik dari pihak PT Mayora maupun PT Zona Ergo, hingga berita ini naik tayang, tidak ada satu pun yang bersedia memberikan keterangan resmi.
Nama Alvin, oknum yang disebut-sebut dari Satpol PP Kota Tangerang, turut disebut mengetahui adanya proyek ini. Namun, saat awak media mencoba menemui Alvin di lokasi, yang bersangkutan tidak tampak, dan nomor kontaknya tidak aktif.
Pelanggaran Hukum yang Kasat Mata
Keberadaan bangunan di atas fasilitas umum tanpa izin melanggar berbagai aturan hukum:
UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 12 ayat (1):
“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dalam melayani lalu lintas.”
Perda Kota Tangerang No. 6 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, Pasal 12:
“Setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan atau menempatkan barang di atas trotoar, badan jalan, atau fasilitas umum lainnya tanpa izin dari wali kota.”
UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 69:
“Setiap orang yang tanpa izin melakukan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000.”
Jika mengacu pada ketiga dasar hukum tersebut, maka jelas pembangunan ini bukan hanya bermasalah secara administratif, tapi juga dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana.
Desakan Penertiban: Pemerintah Jangan Tutup Mata
-
Kalangan jurnalis dan pemerhati tata kota
mengecam keras praktik pembangunan ilegal ini. Mereka mendesak Pemerintah Kota Tangerang, terutama Satpol PP, Dinas Tata Ruang, hingga Wali Kota, untuk segera mengambil langkah tegas.
“Kami akan kirim surat resmi ke wali kota, DPRD, dan instansi teknis terkait. Bila ini ilegal, harus dibongkar dan pihak yang terlibat diberi sanksi. Pemerintah tak boleh kalah dengan tekanan pihak swasta,” tegas salah satu aktivis jurnalis.
Kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan, longgarnya pengendalian tata ruang, dan potensi kongkalikong antara oknum pemerintah dan pihak swasta. Bila dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi wajah Kota Tangerang ke depan.
DetektifInvestigasiGWI.com akan terus menelusuri siapa dalang di balik proyek tanpa nama ini. Fakta tidak akan kami biarkan terkubur di balik tembok permanen yang ilegal.
(Redaksi | Tim Investigasi GWI)
#TajamMenggigit #DetektifInvestigasiGWI