Jakarta, DetektifInvestigasigwi.com —Aroma busuk praktik mafia tanah kembali tercium. Kali ini mencuat dari kawasan Serpong, Lengkong Gudang Timur, Tangerang Selatan, dengan sorotan mengarah kepada seorang perempuan berinisial NH. Fakta mencengangkan ini diungkap langsung oleh Sapto Wibowo S, S.H., Ketua Dewan Pengawas PETISI AHLI, yang juga dikenal sebagai advokat senior sekaligus figur vokal dalam pemberantasan kejahatan pertanahan.
Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (10/07/2025), Bang Sapto menyatakan bahwa pihaknya bersama tim hukum telah mengantongi bukti-bukti kuat dan keterangan saksi kunci terkait dugaan aktivitas mafia tanah yang diduga melibatkan NH dan kemungkinan besar tidak dijalankan seorang diri.
“Kami tidak bermain opini. Kami bicara berdasarkan fakta hukum. Dugaan kuat NH menjalankan skema mafia tanah dengan dukungan oknum tertentu. Ini harus dibongkar tuntas,” tegas Sapto kepada DetektifInvestigasigwi.com.
Sudah Diinvestigasi, Data Lengkap!
Sapto menjelaskan bahwa timnya telah melakukan investigasi lapangan, termasuk menelusuri jejak hukum, riwayat kepemilikan tanah, hingga pengumpulan dokumen-dokumen yang mencurigakan.
“Kami punya semua data. Dari kronologi pembebasan lahan, surat kepemilikan, sampai kesaksian warga yang haknya diduga dirampas secara sistematis. Ini bukan satu-dua korban,” ungkapnya tajam.
Lebih lanjut, Sapto menambahkan bahwa laporan resmi ke Kepolisian Republik Indonesia akan segera diserahkan, disertai dengan permintaan investigasi lanjutan terhadap kemungkinan adanya keterlibatan oknum aparat atau pejabat daerah.
Akan Bersurat ke Menteri ATR/BPN: “Tidak Ada yang Kebal Hukum!”
Tak cukup hanya di level kepolisian, Sapto juga menyatakan akan mengirim surat resmi kepada Menteri ATR/Kepala BPN sebagai bentuk desakan atas ketidakberesan sistem pertanahan di wilayah tersebut.
“Kalau tidak ada yang melindungi, mafia tanah tidak akan berani bergerak sejauh ini. Kami yakin ada jaringan. Dan kami akan bongkar jaringannya,” tegas Sapto, yang juga menjabat di berbagai lembaga seperti LBH Dewan Adat Bamus Betawi, KB FKPPI, SPASI, hingga DPP LSM Tamperak.
Rakyat Jadi Korban, Negara Harus Bertindak!
Bang Sapto menilai, praktik mafia tanah bukan lagi sekadar konflik kepemilikan, tetapi bentuk perampasan hak rakyat yang dilegalkan secara sistematis. Ia mendesak negara untuk tidak membiarkan mafia tanah merajalela, apalagi jika sudah menyentuh ranah pejabat atau institusi negara.
“Jika negara diam, berarti ikut membiarkan rakyat diinjak. Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku dan bekingnya terbongkar,” ucapnya menutup wawancara dengan nada penuh keyakinan. (Red)
DetektifInvestigasigwi.com akan terus menggali, menelusuri, dan membuka fakta-fakta di balik dugaan jaringan mafia tanah ini. Siapa NH? Siapa bekingnya? Dan sampai sejauh mana keterlibatan oknum di balik layar?
Tunggu laporan investigasi eksklusif kami berikutnya…
#BongkarMafiaTanah #InvestigasiTanpaAmpun #RakyatLawanPerampasTanah