Aceh Utara; Warga gampong mamplam yang hadir dipolres aceh utara sangat geram dan kesal atas perbuatan yang dilakukan saudara “Junaidi” sebagai keuchik gampong mamplam, diduga ia telah lakukan penipuan & penggelapan dalam jabatan serta pembodohon publik dengan menyebarkan informasi bohong kepada masyarakat atas pendapatan biaya upah tugas kegiatan kebersihan & penjagaan well GIW 3/13 aset milik PGE.

Melalui kuasa hukum dari warga, bahwa saudara “Junaidi” kechik gampong mamplam telah diadukan kepihak kepolisian polres aceh utara berdasarkan DUMAS tertanggal 30 Desember 2024, sebagaimana telah diatur oleh PERKAP KAPOLRI Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Tata cara Penanganan Pengaduan Masyarakat Dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, atas dugaan perbuatan melawan hukum yang melanggar KUHP pasal 372 & 374, Ucap musrijal.
Bahwa upah biaya kebersihan & penjagaan well GIW 3/13 aset PGE tersebut sudah ada sejak lama sebelum saudara “Junaidi” menjabat sebagai geuchik gampong mamplam hingga sampai dengan sekarang, biaya upah dari hasil penjagaan & kebersihan tersebut adalah hasil pendapatan yang sah bagi gampong mamplam dan penggunaannya tentu untuk kesejahteraan masyarakat gampong mamplam. Pendapatan atas upah kebersihan & penjagaan aset PGE tersebut semua warga gampong mamplam berhak untuk menikmati, tidak untuk atas kemauan kelompok tertentu dan/atau untuk keinginan pribadi seseorang. Ungkap tuha peut gampong mamplam.
Menurut Musrizal S.H proses dari sebuah pengambilan kesepakatan bersama warga adalah sah baik tertulis maupun tidak tertulis dan kesepakatan tersebut mengikat bagi semua pihak yang terlibat, setelah keputusan disepakati maka keputusan dapat langsung dilaksanakan, apabila ada perubahan pada keputusan yang telah disepakati, maka hanya dapat dilakukan melalu musyawarah ulang dengan melibatkan semua pihak yang terkait, pengecualian jika keputusan tersebut melanggar peraturan dan perundang-undangan yang lebh tinggi maka keputusan tersebut tidak dapat dilaksanakan.
Lanjut tuha peut, upah dari kebersihan & penjagaan well GIW 3/13 aset PGE salama dalam penguasaan saudara “juniadi” keuchik gampong mamplam mulai dari januari 2020 s/d mei 2024, saudara “Junaidi” menyampakan kepada warga bahwa upah tersebut hanya dibayar dengan nominal Rp. 7.300.00/bulan x 11 bulan dalam setahun, untuk kegiatan;
- Pelaksanaan tugas penjagaan well GIW 3/13 dan pembersihan aset-aset milik PGE Program Scurity Service For IDLE WELL Location.
- Pelaksanaan tugas penjagaan serta pembersihan aset-aset PGE Program Community Based Security (CBS) Provision Of Security Service For Aceh Production Operator (APO).


Akan tetapi saat diketahui oleh warga, upah yang ditarik oleh saudara “Junaidi” dengan nominal Rp.5.500.000.-/bulan untuk Pelaksanaan tugas penjagaan well GIW 3/13 dan pembersihan aset-aset milik PGE Program Scurity Service For IDLE WELL Location, dan nominal Rp.5.000.000.-/bulan untuk Pelaksanaan tugas penjagaan serta pembersihan aset-aset PGE Program Community Based Security (CBS) Provision Of Security Service For Aceh Production Operator (APO), berdasarkan bukti kwitansi pembayaran KSO NAWAKARA – DERRE BLOK B pada bulan april 2024 atas dua (2) kegiatan tersebut nominal sebesar Rp.10.500.000/bulan x 12 bulan dalam setahun, inilah yang membuat warga marah dan geram, saudara “Junaidi” diduga juga telah melakukan pembodohan publik dengan menebar berita bohong selama dana tersebut dalam penguasaannya. Ungkap rasydin
Satuan unit TIPIKOR Aceh Utara yang menangani pengaduan tersebut telah menerima dumas pada bulan februari 2025, dan telah dilakukan pengumpulan laporan informasi (LI), penyidik telah memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangannya, berdasaran pemeriksaan penyidik bahwa pengaduan atas Dumas ini kategori ringan, dan penyidiik masih memerlukan keterangan dan/atau bukti tambahan, atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan berdasarkan aduan ini, keterangan kanit TIPIKOR aceh utara Bripka. Zulfazri Arijo. S.sos. M.A.P (diambil kamis 24 Juli 2025).
Saudara “Junaidi” yang menjabat sebagai keuchik gampong mamplam, telah membuat pernyataan dihadapan muspika kecamatan nibong bahwa bersedia mengembalikan upah atas Pelaksanaan tugas penjagaan well GIW 3/13 dan pembersihan aset-aset milik PGE Program Scurity Service For IDLE WELL Location serta Pelaksanaan tugas penjagaan dan pembersihan aset-aset PGE Program Community Based Security (CBS) Provision Of Security Service For Aceh Production Operator (APO), atas kelebihan pengambilan upah mulai januari 2020 s/d mei 2024 dengan nominal Rp. 50.000.000. dalam jangka waktu selama satu tahun.

Reporter media ini telah berupaya menghubungi saudara “Juniadi” sebagai Keuchik gampong mamplam kecamatan nibong kabupaten aceh utara untuk mendapatkan konfrimasi atas bukti surat pernyataaan, kwitansi penarikan upah, serta catatan anggaran juli 2023 s/d Mei 2025 × 11 bulan upah kebersihan & penjagaan well GIW 3/13 milik Aset PGE tersebut, reporter kami belum mendapat tanggapan hingga sampai berita ini diterbitkan.
Ji – Lhokseumawe.