MEDAN, DetektifInvestigasiGWI.com –Pasar Tradisional Sukaramai, Medan, kembali diguncang persoalan serius. Akses utama yang menjadi urat nadi aktivitas jual beli kini ditutup pagar besi setinggi dua meter. Ironisnya, pagar itu berdiri kokoh di jalur vital antara pasar Sukaramai milik Pemko Medan yang dikelola PD Pasar dan pasar Akik di atas lahan negara—yang selama ini menjadi satu-satunya akses keluar masuk menuju area basement.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Konflik Memuncak! Akses Ditutup Pagar Besi, Pedagang Sukaramai Menjerit, PD Pasar dan Pemko Medan Diminta Bertindak

Peristiwa ini terjadi di Jl. AR Hakim, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, tepatnya di bawah tangga sisi barat Pasar Sukaramai. Pemasangan pagar yang dilakukan pihak swasta pengelola pasar Akik, menuai kecaman keras dari para pedagang pasar basement Sukaramai. Sabtu (21/6/2026) menjadi hari kelabu bagi mereka—omzet menurun drastis, konsumen enggan masuk, dan suasana pasar pun mencekam.

Ketua Pedagang Pasar Sukaramai (P4B), Kamaluddin Tanjung, angkat bicara dengan nada tinggi.

“Kami sangat prihatin. Akses yang seharusnya menjadi jalan umum justru dipagari. Ini bukan hanya tidak etis, tapi menindas. Pasar ini dibangun atas swadaya pedagang, bukan belas kasihan! Kok kami yang ditekan oleh PD Pasar?!” tegasnya lantang.

Menurutnya, sejak pasar Akik berdiri, sudah ada kesepakatan bahwa pintu akses ke basement tetap dibuka. Namun kenyataan di lapangan justru sebaliknya: ditutup sepihak oleh pihak yang disebutnya sebagai “tidak bertanggung jawab”.

Keluhan senada datang dari pedagang basement lainnya. Muliadi, salah satu pedagang, menilai tindakan pemagaran ini tidak manusiawi.

“Ini jalan lintas utama. Konsumen dan pedagang biasa lewat sini. Sekarang ekonomi kami tersendat. Mau jual ke siapa kalau aksesnya ditutup?” katanya.

Hesti Siahaan, pedagang ikan yang menggantungkan hidup dari kios di basement, hampir menangis saat diwawancarai.

“Barang tidak laku. Modal habis. Tolonglah kami. Kami ini rakyat kecil! Jangan dipermainkan!” serunya dengan nada getir.

Hesti dan pedagang lainnya mendesak PD Pasar dan pengelola pasar Akik untuk membuka kembali pagar tersebut.

“Kami mohon kepada Wali Kota Medan, DPRD, dan semua pihak terkait, jangan diam! Buka pagar itu! Lindungi kami yang mencari nafkah halal,” katanya.

Tak hanya pedagang, praktisi hukum yang juga pengurus pedagang ikut menyoroti polemik ini. Menurutnya, pemasangan pagar secara sepihak adalah tindakan yang bisa berdampak pada turunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mencerminkan ketidakadilan struktural.

“Ini bukan soal kecil. Kalau dibiarkan, bisa merugikan negara. Pasar adalah sumber PAD. Kalau akses ditutup, ya otomatis pendapatan turun. Mana peran Pemko?” kecamnya.

Kini bola panas berada di tangan Wali Kota Medan Rico Waas, Plt. Dirut PD Pasar Imam Abdul Hadi, dan semua stakeholder terkait. Para pedagang basement Sukaramai menanti tindakan nyata, bukan janji-janji manis di ruang rapat.

“Jangan tunggu kami turun ke jalan! Kami bukan mengemis, kami menuntut hak!” tutup Kamaluddin Tanjung dengan suara menggema.

(Tim Investigasi DetektifInvestigasiGWI.com)

Reporter: ZULKARNAIN IDRUS