Sragen – detektifinvestigasigwi.com – Satuan Reserser Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen berhasil mengungkap jaringan Peredaran narkotika jenis shabu dengan meringkus tiga tersangka pengedar dalam operasi kilat selama sepekan terakhir.
Total barang bukti sebesar 4,33 gram shabu diamankan dari tiga lokasi berbeda, yang menunjukkan adanya peredaran antar Kabupaten.
Operasi Pemberantasan narkoba ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Luqman Effendi, bersama tim opsnal yang di komandoi Iptu Supriyanto.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parninggotan Silalahi, dalam keterangannya pada kamis (12/6/2025), membenarkan penangkapan beruntun tersebut.
“Ini adalah wujud komitmen kami untuk memberantas peredaran gelap narkotika ke akarnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Sragen,”tegasnya.
Pengungkapan kasus ini di mulai pada senin, 9 juni 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Tim Satresnarkoba menggerbek sebuah rumah di Kelurahan Sragen Kulon, dan menangkap seorang pemuda bernama RAT alias 0ntol (24)Tahun warga Sragen kota.
Dari tangan pemuda pengangguran ini, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk paket shabu siap edar dengan total berat +_1,16 gram, alat hisap rakitan, dan sebuah Ponsel.
“Dalam interegasi, tersangka Ontol mengaku membeli barang haram tersebut dari seseorang berinisial KTS seharga Rp 2,5 juta untuk dijual kembali,” jelas AKP Luqman.
Selang dua hari kemudian, pada Rabu, 11 juni 2025, tim kembali bergerak Cepat. Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB di halaman sebuah SPBU di Tunjungan, Sambungmacan.
Di lokasi ini, polisi berhasil mengamankan pelaku bernama AW alias Tompo(33) Tahun seorang wiraswasta asal Gondang, Sragen. Dar tangannya disita barang bukti shabu seberat _+ 1,30 gram yang di sembunyikan dalam sedotan plastik.
Dari penangakapan Ari kasus berkembang berdasarkan pengakuannya, tim bergerak menuju Kabupaten Karanganyar.
Tiga jam kemudian, sekitar pukul 20.30 WIB, tersangka kedua, berinisial NS alias Hery (30) Tahun qarga Jaten Karanganyar, behasil diringkus di halaman SPBU di Kebakkramat. Polisi menemukan shabu seberat _+1,87 gram yang disembunyikan rapi di dalam gulungan lakban.
“Keduanya memiliki hubungan jual beli. Ari mengaku membeli shabu dari Hery untuk kemudian diedarkan kemabali di wilayah Sragen,” tambah Kasat Narkoba.
Total dari tiga penangkapan polisi menyita barang bukti _+4,33 gram, sejumal alat hisap, dan satu unit sepeda motor yang di gunakan sebagai sarana transaksi.
Akibat perbuatannya, tiga tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Polres Sragen. Mereka di jerat dengan pasal 114 ayatc(1) juncto pasal 112 ayat(1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Kapolres menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok utama dalam jaringan tersebut.
Armila