Detektifinvestigasigwi.com. Batam, – Disinyalir adanya dugaan sarang Mafia di Lapas Kelas IIA Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung. Pasalnya, beberapa Praktik Pungutan Liar (Pungli), Peredaran Narkoba dan kekerasan antar Narapidana di Lapas tersebut di Backingi oleh sejumlah oknum Lapas setempat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Sarang Mafia, Diduga Oknum Lapas Kelas IIA Pangkal Pinang Bebaskan Praktik Terlarang Narapidana.

Hal ini menguak dari hasil Laporan kepada Redaksi Kopitv.id yang menyebutkan sejumlah nama narapidana yang diduga menguasai blok tertentu dan mengendalikan aktivitas ilegal dari dalam sel, di antaranya:

• Ahmad Amrullah (Blok IB7)

• Dio Arip Septiawan (Blok IB atas)

• Febrian alias Rendi (Blok IB atas)

• Hendri alias Boss Gai, napi kasus narkoba yang diduga masih aktif mengedarkan narkoba dari balik jeruji.

Febrian alias Rendi disebut berperan sebagai “tukang pukul” untuk menagih utang narkoba antar narapidana, atas arahan napi lain yang dikabarkan mendapat dukungan dari oknum petugas.

Dalam laporan yang sama, dugaan keterlibatan sejumlah pegawai turut disorot. KPLP disebut-sebut menjadi pelindung bagi napi pengendali aktivitas terlarang. Ahmad Amrullah dituding sebagai aktor utama yang mengatur sistem pungli melalui narapidana bernama Johan Batam.

Sementara itu, Ari Gunawan, salah satu petugas, dituduh menyita ponsel narapidana yang tidak membayar “uang koordinasi”.

Besaran pungli yang disebutkan dalam laporan itu pun mencengangkan:

• Kalapas melalui perantara : Rp100 juta per minggu

• KPLP: Rp50 juta per minggu dari kamar koordinasi

• Setiap kamar koordinasi: Rp6 juta per hari, dengan alasan menutupi hutang bon koperasi.

Menyikapi hal ini, Redaksi masih mencoba untuk menghubungi Kalapas Kelas IIA Pangkal Pinang untuk diklarifikasi lebih lanjut.

Selanjutnya, Pelapor yang meminta identitasnya dirahasiakan mendesak agar dilakukan investigasi menyeluruh oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, serta penindakan tegas terhadap oknum petugas maupun narapidana yang terlibat. Perlindungan juga diminta bagi narapidana yang tidak terlibat dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan.

(Red)

Reporter: Kepala Biro Cilegon