DetektifInvestigasiGWI.com – Edisi Eksklusif Operasi Gelap di Balik Jeruji: 7 Kantong Sabu, HP Bebas, dan Jejaring Okn

Teluk Nilau – DetektifInvestigasiGWI.com |
Penjara seharusnya menjadi tempat hukuman dan pembinaan. Namun, temuan kami justru membongkar potret buram: Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal berubah menjadi ladang bisnis gelap narkoba dan pusat operasi penipuan lintas provinsi.


Langkah Awal Penelusuran

Awal Agustus 2025, redaksi menerima laporan dari Arwin Lubis, korban penipuan yang dihubungi dari nomor HP milik Samsul, napi kasus penganiayaan berat penghuni kamar 4 Blok Ekalaya. Samsul mengaku sebagai Kompol dari Polda Jambi—sebuah klaim yang jelas fiktif.

Penyelidikan kami menemukan bahwa Samsul tak hanya memegang HP bebas di dalam lapas, tapi juga mengatur penipuan ke wilayah Lampung, Palembang, Jambi, dan Sumatera Barat.


Jejak ke Oknum Petugas

Rekaman percakapan yang kami kantongi memperlihatkan Samsul berupaya menekan media andalasraya.com untuk menghapus berita tentang “bosnya” — Rahmad, petugas lapas.
Sumber internal menyebut Rahmad memiliki posisi strategis dalam jaringan ini, bukan sekadar pelindung, tapi pengendali barang haram yang beredar di dalam lapas.


Kronologi Penemuan 7 Kantong Sabu

  • Sebelum Razia: Rahmad sudah tahu letak narkotika di plafon depan kamar 9 Blok F.
  • Sehari Setelah Razia Kakanwil: Rahmad bersama Ade memanjat plafon dan menemukan lebih dari 7 kantong sabu (sekitar setengah ons).
  • Setelah Temuan: Tidak ada laporan resmi, dan barang bukti “lenyap” dari dokumentasi.

Keterangan dari napi Samsul menguatkan kecurigaan:

“Setelah Pak Rahmad jumpa bahan itu… banjirlah sabu murah di dalam kando.”


Setoran Rutin & Perlindungan Khusus

Informasi yang kami telusuri juga mengungkap bahwa napi M. Saing disebut memberikan setoran Rp20 juta per bulan kepada Rahmad untuk disetorkan ke Kalapas Iwan Darmawan.

Pertanyaan kritis yang kami ajukan kepada Kalapas:

  1. Apakah dana setoran itu sampai ke Anda?
  2. Apakah Anda memberi perintah atau mengetahui pungutan tersebut?
  3. Mengapa Samsul bebas fasilitas HP dan narkoba?
  4. Apakah Anda berani memecat petugas yang terbukti menganiaya napi hingga cacat permanen?

Tak satu pun dijawab.


Dugaan Pelanggaran Hukum

Jika benar barang bukti sabu dimusnahkan tanpa prosedur, Rahmad bisa dijerat:

  • Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika: pidana 4–12 tahun penjara.
  • Pasal 221 ayat (1) KUHP: menghilangkan barang bukti, pidana hingga 4 tahun.

Analisis Detektif Investigasi

Potongan fakta ini membentuk pola yang konsisten:

  1. Napi tertentu (Samsul) mendapat status “kebal hukum” dalam lapas.
  2. Oknum petugas (Rahmad) mengatur distribusi narkoba dan fasilitas.
  3. Barang bukti hilang, diduga di-“daur ulang” ke pasar gelap lapas.
  4. Diamnya Kalapas menambah kuat dugaan keterlibatan tingkat pimpinan.

Penutup

Skandal ini bukan sekadar pelanggaran disiplin. Ini adalah indikasi sindikat terstruktur di balik jeruji besi. Publik menanti langkah tegas aparat: apakah berani membongkar jaringan ini sampai ke pucuknya, atau kasus ini akan terkubur seperti barang bukti yang hilang?

Reporter: Tim Detektif Investigasi GWI


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP