Binjai – DetektifInvestigasiGWI.com |Polemik dana fiskal Kota Binjai Tahun Anggaran 2024 kembali memanas. Sejumlah temuan awal yang didapatkan dari pemeriksaan internal Pemko Binjai justru menimbulkan tanda tanya besar. Alih-alih memberikan kejelasan, perkembangan penyelidikan justru dinilai “disembunyikan” dan tak kunjung dipublikasikan kepada masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Diduga Ada Kejanggalan Serius, Dana Fiskal Tahun Anggaran 2024 Kota Binjai Disorot: APH Dinilai “Terlalu Sunyi”, FKSMSU Desak Penuntasan Penyelidikan

Sumber internal Pemko Binjai menyebutkan bahwa beberapa dokumen dan alur penggunaan dana fiskal yang diperiksa oleh tim inspektorat “tidak sinkron antara catatan realisasi dan dokumen perencanaan”. Namun hasil pemeriksaan tersebut sampai hari ini belum pernah dipaparkan secara terbuka kepada publik.

“Ini seperti ada lapisan kabut tebal yang sengaja dibiarkan menutup persoalan. Bukannya terang, justru makin redup,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya.


APH Dituding Terlalu Diam: ‘Sunyi Seperti Tak Ada Kasus’

Kritik lebih keras datang dari praktisi hukum Sumatera Utara, Ahmad Zulfikar SH., MH., yang sejak awal mengikuti perkembangan kasus ini. Ia menilai Aparat Penegak Hukum (APH) seperti berjalan di tempat.

“Ada dugaan kuat pelanggaran administrasi dan potensi tindak pidana. Logikanya, jika ada indikasi, maka penyelidikan harus progresif—bukan stagnan. Jika APH terlalu diam, publik akan bertanya: ada apa sebenarnya?” tegas Ahmad Zulfikar.

Ia menambahkan bahwa dalam kasus pengelolaan dana publik, keterlambatan mengungkap hasil penyelidikan bisa berpotensi masuk kategori obstruction of transparency.

Kasi Intel Kejari Binjai Noprianto Sihombing S.H., M.H. ketika dikonfirmasi terkait perkembangan kasus ini lewat pesan WhatsApp tidak menjawab (24/11/25).


Ketua DPP-FKSMSU Irwansyah: ‘Jangan Main Tutup-Tutupan! Ini Uang Rakyat!’

Desakan lebih keras datang dari Ketua DPP-FKSMSU (Forum Komunikasi Suara Masyarakat Sumatera Utara), Irwansyah, yang menilai bahwa Pemko Binjai harus berhenti bermain petak umpet terkait laporan pemeriksaan tersebut.

Dalam pernyataannya kepada DetektifInvestigasiGWI.com, Irwansyah menegaskan:

“FKSMSU menilai ada kejanggalan serius. Jika memang ada pemeriksaan, buka semuanya ke publik. Jangan main tutup-tutupan! Ini uang rakyat — bukan uang pribadi pejabat. Kalau ada indikasi penyimpangan, APH wajib bertindak tegas.”

Irwansyah juga menekankan bahwa pihaknya akan turun langsung mengawal kasus ini jika dalam waktu dekat tidak ada transparansi dari Pemko maupun APH.

“Kami siap buat laporan resmi bila dugaan pengaburan informasi ini terbukti. Tidak boleh ada yang kebal hukum. Hentikan budaya diam.”


Sanksi Hukum Menanti Jika Dugaan Penyimpangan Terbukti

Pakar hukum publik menegaskan bahwa jika ditemukan manipulasi laporan, pengaburan data, atau penggunaan dana fiskal tidak sesuai peruntukan, pejabat terkait dapat dikenakan:

  • UU Tipikor Pasal 3 & 9 → Penyalahgunaan kewenangan, merugikan keuangan negara
  • Hukuman 4–20 tahun penjara
  • Pencopotan jabatan
  • Pengenaan denda hingga miliaran rupiah

“Ini bukan perkara administrasi biasa. Begitu ada niat memperkaya diri atau menutup-nutupi alur dana, maka sudah masuk ranah korupsi,” ujar Ahmad Zulfikar menegaskan lagi.


Publik Menunggu, APH Jangan Diam

Kasus dana fiskal ini kini menjadi sorotan tajam masyarakat Binjai. Publik menuntut:

  • Transparansi dokumen pemeriksaan
  • Penjelasan resmi dari Pemko
  • Langkah nyata dari APH
  • Penetapan siapa yang bertanggung jawab jika terjadi pelanggaran

Sampai hari ini, publik masih menunggu apakah APH berani membuka segala temuan atau justru membiarkan persoalan ini menguap tanpa kejelasan.


Redaksi: DetektifInvestigasiGWI.com

Editor: Zulkarnain Idrus

Reporter: ZULKARNAIN IDRUS