CILEGON – Investigasigwi.Com. team awak media GWI DPC Cilegon mengatakan, jika pihaknya sudah memberikan suatu pertanyaan secara konfirmasi kepada pihak pelaku usaha yang menjual daging beku yang Diduga tidak memiliki izin Resmi dan berlokasi di Link Jombang kali, RT-RW 003-009 Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang Cilegon.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Diduga Mengelak Usaha jual Beli Daging Beku, Tidak Melengkapi Izin Resmi Sudah Berjalan Kurang Lebih 20 Tahun.

“Kepada pelaku usaha penjual daging sapi dan ayam Beku, saat awak media sekedar konfimasi menanyakan izin ipal tempat pembuangan limbahnya mereka tidak bisa menunjukkan izin tersebut, jelas ini mencurigakan usaha ilegal , Pada Selasa (11/11/2025).

Kemudian, sambil menunggu awak media, datang seorang perempuan bicaranya agak lantang seperti kurang suka dengan kedatangan awak media, padahal jelas media itu sebagai kontrol Sosial berhak untuk mempertanyakan terkait usaha daging beku yang sudah berjalan kurang lebih 20 tahun usahanya Bernama CV Wartam Eka Saputra.

inisial AG, salah satu anak owner usaha daging beku tersebut, nada bicaranya kurang sopan terhadap kehadiran awak media, seperti orang kurang Etika, seolah-olah tidak terima usahanya di kritik oleh media.

Menurut kami pelaku usaha daging beku, yang mana selain tidak berizin yang bersangkutan juga tidak memiliki dokumen distribusi serta sertifikat halal MUI pun belum ada.

“Berdasarkan pengecekan di lapangan, yang bersangkutan tidak mempunyai fasilitas pendingin dan sebagainya bahkan daging beku tersebut dibawa dengan menggunakan mobil bok berbagai kota dan wilayah kota Cilegon.

Mengenai peredaran daging beku yang disinyalir ilegal tersebut, ketua GWI DPC Cilegon, sudah meminta dinas teknis untuk melakukan pengawasan di lapangan mengenai tindak lanjut yang sudah ditentukan berdasarkan aturan UU, untuk para usaha yang sudah memiliki CV.

“team media GWI dalam waktu dekat hasil temuan ini akan segera melaporkan ke pihak Dinas terkait melibatkan Forkopimda – lingkungan hidup (LH) yang dipimpin oleh Walikota Robinsar Kota Cilegon,” Tegasnya.

Lanjut inisial AG, iya keluar memanggil salah satu orang tuanya bernama Iwan, hingga menjelaskan terkait izin untuk lebih detailnya tunggu bos besar yang saat ini sedang sakit lagi dalam tarapi berobat,” Ujarnya.

“Iwan tidak bicara banyak dan tidak bisa menerangkan prihal izin tersebut, tapi Iwan mengakui mengenai izin dari pihak LH itu belum ada alasannya pihak LH belum mengecek ke lokasi dan belum bisa mengeluarkan izin di tempat usahanya untuk lebih jelas lagi silahkan ngobrol sama bos besarnya pada hari Sabtu Nanti Karna beliau lagi kurang sehat,” Ungkapnya.

(Red)

Reporter: Kepala Biro Cilegon