
Aceh Utara |detektifinvestigasigwi.com- Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Iskandar Muda Aceh menyatakan keprihatinan serius atas dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dialami sejumlah karyawan PT Satya Agung di Kecamatan Geureudong Pase, Kabupaten Aceh Utara, setelah para pekerja menuntut pembayaran upah yang terlambat dibayarkan oleh perusahaan.
Ketua LBH Iskandar Muda Aceh, Muhammad Nazar,S.H,CPM menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius dan cacat terhadap hukum ketenagakerjaan dan mencederai prinsip keadilan serta perlindungan hak asasi pekerja.
“PHK terhadap pekerja yang menuntut pembayaran upah adalah perbuatan melawan hukum. Upah merupakan hak dasar dan hak konstitusional pekerja yang wajib dibayarkan tepat waktu oleh pengusaha,” tegas Nazar.
Berdasarkan informasi dan keterangan para pekerja, keterlambatan pembayaran upah diduga telah berlangsung berulang kali.
Ketika para karyawan menyampaikan tuntutan dan meminta kejelasan kepada pihak manajemen, perusahaan justru diduga merespons dengan tindakan PHK sepihak.
LBH Iskandar Muda Aceh menilai perbuatan PT Satya Agung diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 88A dan Pasal 88C Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mewajibkan pengusaha membayar upah sesuai perjanjian kerja dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang mengatur sanksi denda bagi pengusaha yang terlambat membayar upah.
Pasal 153 huruf f UU Ketenagakerjaan, yang secara tegas melarang pengusaha melakukan PHK dengan alasan pekerja menuntut hak normatifnya.
Pasal 104 UU Ketenagakerjaan, yang menjamin hak pekerja untuk menyampaikan pendapat serta memperjuangkan kepentingannya tanpa ancaman sanksi.
“PHK sepihak ini patut diduga sebagai bentuk intimidasi dan pemberangusan hak buruh. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik ketenagakerjaan yang sewenang-wenang,” lanjut Muhammad Nazar, SH.
Atas dasar tersebut, LBH Iskandar Muda Aceh mendesak : Dinas Ketenagakerjaan untuk segera melakukan pemeriksaan dan audit ketenagakerjaan terhadap PT Satya Agung.
Aparat penegak hukum untuk memeriksa manajemen perusahaan dan menindak tegas apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana ketenagakerjaan.
Pemerintah daerah agar memastikan perlindungan hukum dan pemulihan hak-hak pekerja yang di-PHK secara sepihak.
LBH Iskandar Muda Aceh juga mencatat bahwa PT Satya Agung yang bergerak di sektor perkebunan diduga kerap menghadapi berbagai persoalan, mulai dari konflik Hak Guna Usaha (HGU), hubungan industrial yang bermasalah, hingga dugaan dampak limbah terhadap lingkungan, yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
LBH Iskandar Muda Aceh menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum penuh kepada para pekerja serta memastikan hak-hak dilindungi sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup Muhammad Nazar.
(Jihandak Belang/Team LBH I.M Aceh)
Reporter:
GWI Aceh Perwakilan GWI Aceh














