Diduga Proyek Betonisasi Di Perumahaan Sentralen Jalan Somang Kecamatan Parung Panjang, Tidak Transparan.
Tangerang.detektifinvestigasigwi.com.- Proyek betonisasi Jalan somang nangka 1 No 68,parung panjang kecamatan parung panjang, Kabupaten Bogor propinsi Jawa Barat, tidak memasang papan informasi Publik. Proyek betonisasi yang hampir selesai terlihat janggal dan buruk,
Kami selaku kontrol sosial dari awak media mempertanyakan kepada para pekerja saat ke lokasi proyek betonisasi, saat di konfirmasi, ia hanya mengarahkan kami agar menghubungi sekdes, sekretaris Desa. Namun setelah kami konfirmasi lewat via watsap, tidak ada balasan dari sekdes tersebut, dan kami menunggu di kantor desa Dari jam 9 sampai jam 12 sekdes tidak ke kantor desa,
Kami selaku awak media ingin menanyakan terkait papan informasi publik (KIP) hal ini menurut kami sangat penting agar masyarakat bisa mempercai,aktipitas pembangunan di setiap desa, mandor dan pelaksana tidak ada di tempat. Penting nya mandor dalam mengawasi para pekerja untuk memastikan agar proyek berjalan dengan baik.
Proyek yang tidak ada papan informasi diduga tidak transparan, dan diduga proyek betonisasi ini Siluman, padahal sudah di jelaskan Dalam UNDANG-UNDANG, Keterbukaan informasi publik,(KIP) No 14 Tahun 2008.Dan peraturan presiden, No 54 Tahun 2010.Serta No 70 Tahun 2012.
Setiap proyek pembangunan fisik yang di biayayai Negara wajib memasang papan informasi proyek ( PIP) yang berisi
Jenis kegiatan anggaran, kontraktor, Dan waktu pelaksanaan. Tidak adanya (PIP) adalah Pelanggaran yang bisa berakibat, pidana bagi pelaku, seperti kurungan maksimal 1 Tahun dan denda 5 juta Rupiah, (Pasal 52 ayat UU) KIP).
Indikasi proyek siluman Kurangnya kehadiran pelaksana, mandor di lokasi dan tidak adanya tanggapan dari Desa, semakin memperkuat dugaan proyek yang tidak transparan, bahkan berpotensi menjadi ajang, korupsi atau penyimpangan, anggaran.
Para pekerja proyek betoniasasi ini tidak menggunakan keselamatan kesehatan kerja (K3) dan tidak di lengkapi Alat Pelindung Diri( APD) Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja merupakan landasan utama K3), indonesia yang membuat ketentuan tentang kewajiban pengusaha menyediakan tempat kerja, Yang aman dan sehat.
Red) temmy












