Detektif-Investigasihwi.Com. SERANG – Pekerjaan proyek Pamsimas yang berlokasi di Desa Pondok Kahuru, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang – Banten diduga sebagai proyek siluman. Dugaan tersebut mencuat lantaran proyek sudah berjalan kisaran dua minggu lebih tidak memiliki Papan Informasi Publik (PIP) di lokasi kegiatan, sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan keterbukaan informasi publik..

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Diduga Proyek Siluman, Pembangunan Pamsimas di Desa Pondok Kahuru - Ciomas Tidak Dilengkapi Papan Proyek.

Masyarakat sekitar mempertanyakan kejelasan proyek tersebut. Tanpa adanya PIP, publik tidak mengetahui siapa pelaksana, berapa nilai anggarannya, dan jenis pekerjaan apa yang tengah dilaksanakan. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat, bahwa proyek tersebut tidak transparan dan berpotensi melanggar ketentuan administrasi pembangunan.

Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur bahwa setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan uang negara wajib disampaikan secara terbuka. Ketidakhadiran papan informasi dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap asas transparansi dan akuntabilitas publik.Berdasarkan keterangan yang dihimpun, proyek Pamsimas tersebut berasal dari Pemerintah kabupaten (Pemkab) Serang dengan anggaran kisaran ratusan juta rupiah tahun anggaran 2025. Sabtu, (15/11/2025).

Salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan, bahwa pekerjaan tersebut belum dilengkapi dengan papan informasi. Ia beralasan, tidak tau hanya pekerja.

Proyek ini punya Pemerintah Kabupaten Serang, tapi soal dinas mana saya tidak tau kami hanya pekerja termasuk soal papan proyek juga saya tidak tau, kami kerja baru 2 minggu,” ujarnya kepada wartawan, Senin, (10/11/2025).

Namun, alasan itu dinilai tidak dapat diterima secara hukum maupun administratif. Menurut warga, seharusnya papan informasi publik sudah terpasang sejak hari pertama kegiatan dilakukan agar masyarakat dapat mengawasi penggunaan dana publik secara langsung. “Kalau tidak dipasang sejak awal, berarti memang ada yang disembunyikan,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Selain masalah PIP, dan matrial yang digunakan diduga tidak sesuai RAB, proyek tersebut juga disorot karena para pekerjanya tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD) yang memadai. Beberapa pekerja terlihat tanpa helm proyek, sepatu safety, dan rompi keselamatan saat bekerja di lokasi. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan para pekerja di lapangan, termasuk saluran listrik untuk penggunaan mesin pengeboran tanah diduga ilegal (masang strum dari tiang-red)

Sejumlah pihak menilai, bahwa kelalaian tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan dan tanggung jawab pelaksana proyek terhadap standar keselamatan kerja. Hal ini juga dapat melanggar ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat berharap pemerintah daerah segera turun ke lapangan untuk melakukan peninjauan dan memastikan agar semua kegiatan pembangunan berjalan transparan, sesuai aturan, serta mengutamakan keselamatan pekerja,” jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, media GWI “detektif investigasi masih terus mencari, siapa pelaksananya dan dari dinas mana.

(Red)

Reporter: Kepala Biro Cilegon