KOTA TANGERANG, ditektifinvestigasigwi.com — Direktur Utama PT Tangerang Nusantara Global (TNG), Muhammad Rijal, menegaskan bahwa penataan kawasan Pasar Lama Tangerang dilakukan secara bertahap, terencana, dan mengacu pada aturan yang berlaku. Proses penataan tersebut melibatkan berbagai elemen masyarakat serta instansi terkait guna menciptakan kawasan pasar yang tertib, bersih, dan nyaman.
Menurut Muhammad Rijal, cikal bakal penataan Pasar Lama telah dimulai sejak lama melalui sejumlah forum diskusi dan pertemuan yang melibatkan pedagang, masyarakat sekitar, serta pemangku kepentingan lainnya. Hal ini dilakukan untuk menyamakan persepsi dan menampung aspirasi semua pihak.
“Penataan Pasar Lama ini tidak kami lakukan secara sepihak. Kami melibatkan banyak elemen, mulai dari pedagang, lingkungan sekitar, hingga instansi terkait seperti dinas kesehatan, PLN, dan unsur lainnya,” ujar Rijal.
Ia menjelaskan bahwa dalam pelaksanaannya, PT TNG menetapkan zona berjualan yang jelas. Pedagang hanya diperbolehkan berjualan di area yang telah ditentukan, sementara pengelolaan limbah cair dan limbah padat menjadi perhatian utama agar tidak mencemari lingkungan.
“Pengelolaan sanitasi, sampah, dan limbah harus sesuai aturan. Kami juga menyiapkan fasilitas pendukung seperti toilet portabel, sarana sanitasi air, dan pengelolaan sampah,” jelasnya.
Selain itu, PT TNG akan melakukan registrasi ulang pedagang sebagai bentuk penertiban administrasi. Pedagang yang melakukan registrasi ulang akan mendapatkan surat keterangan resmi sebagai pedagang sah di kawasan Pasar Lama. Sementara pedagang yang tidak melakukan registrasi dan berjualan di area terlarang akan dikategorikan sebagai pedagang ilegal.
“Pedagang yang belum terdaftar tetap akan kami bina dan arahkan ke lokasi yang telah disiapkan. Namun, jika masih melanggar aturan, kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Kami tidak main-main dalam penegakan aturan,” tegasnya.
Rijal menekankan bahwa penataan ini bukan bertujuan untuk membatasi aktivitas ekonomi, melainkan untuk membantu meningkatkan perekonomian pedagang serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat dan pengunjung Pasar Lama.
“Jika Pasar Lama tertata dengan baik, aktivitas ekonomi akan lebih hidup dan manfaatnya bisa dirasakan oleh pedagang maupun masyarakat,” ujarnya.
Dalam proses penataan, PT TNG juga menjalin kemitraan dengan lingkungan sekitar, termasuk RT dan RW setempat, agar pelaksanaan penataan selaras dengan aturan tata ruang wilayah (RTRW) dan kondisi sosial masyarakat.
Muhammad Rijal mengajak seluruh pedagang, masyarakat, dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendukung penataan Pasar Lama. Ia juga membuka ruang bagi masukan dari masyarakat, pemerhati, dan media.
“Ini adalah pekerjaan bersama. PT TNG tidak bisa bekerja sendiri. Dengan dukungan semua pihak dan kepatuhan terhadap aturan, Pasar Lama akan menjadi kawasan yang lebih tertib, nyaman, dan berdaya saing,” pungkasnya.

















