Scroll Untuk Lanjut Membaca
Dugaan Korupsi Anggaran Yantek di PLN UP.3 Binjai: Manager Muhammad Isra Bungkam, Alasan Surat Resmi Dinilai Langgar UU KIP dan Berpotensi Jerat Pidana

DetektifInvestigasiGWI.com | Binjai, Sumatera Utara
Aroma kuat dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan anggaran Pelayanan Teknik (Yantek) di tubuh PT PLN (Persero) UP.3 Binjai semakin tercium. Dana puluhan miliar rupiah yang dialokasikan untuk perawatan jaringan, penggantian tiang miring, dan inspeksi kelistrikan, diduga tidak transparan dan sarat pelanggaran hukum.

Upaya tim DetektifInvestigasiGWI.com untuk memperoleh klarifikasi dari Manager PLN UP.3 Binjai, Muhammad Isra, berakhir dengan penolakan halus namun mencurigakan. Dalam tanggapannya, Isra menegaskan bahwa tidak semua biaya operasional menggunakan uang negara, dan menyarankan agar permintaan informasi diajukan melalui surat resmi.

Namun, sikap tersebut justru dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Berdasarkan Pasal 4 dan 9 UU KIP, setiap badan publik wajib membuka informasi penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara, termasuk yang dijalankan oleh BUMN seperti PLN. Penolakan atau penghalangan terhadap hak publik atas informasi dapat berimplikasi pidana sesuai Pasal 52 UU KIP, dengan ancaman kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda hingga lima juta rupiah.

Selain itu, bila terbukti ada penyimpangan dalam penggunaan dana Yantek, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga satu miliar rupiah.

Sementara di lapangan, fakta berbicara lain. Banyak tiang listrik miring dan kayu lapuk masih berdiri di wilayah Kota Binjai, padahal juknis Yantek PLN mewajibkan perbaikan cepat untuk mencegah bahaya. Kelalaian fatal itu terbukti saat dua warga — ibu dan anak — tewas akibat tiang tumbang di Jalan Pacul, Kelurahan Cengkeh Turi, Januari 2025.

Praktisi hukum Sumatera Utara, Ahmad Zulfikar, S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan Manager PLN UP.3 Binjai adalah bentuk nyata pelanggaran hukum administrasi dan potensi tindak pidana.

> “Menghalangi informasi publik, apalagi terkait dana negara, adalah pelanggaran serius terhadap UU KIP. Jika ditemukan penyimpangan penggunaan anggaran Yantek, itu masuk ke ranah pidana korupsi karena menyangkut keuangan negara. Alasan ‘harus pakai surat resmi’ tidak menghapus kewajiban keterbukaan publik,” tegas Zulfikar.

Ia juga menyoroti unsur kelalaian dalam pengawasan teknis yang bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP karena menyebabkan korban jiwa akibat kelalaian dalam menjalankan tanggung jawab hukum kelistrikan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 44 dan 50.

  • Zulfikar menegaskan, jika aparat penegak hukum tidak segera bertindak, PLN UP.3 Binjai berpotensi menjadi preseden buruk bagi tata kelola BUMN di sektor publik.

> “Kita bicara soal uang rakyat dan keselamatan publik. Jika manajemen PLN menutup-nutupi informasi, itu bukan sekadar maladministrasi, tapi indikasi kuat adanya praktik koruptif yang harus diusut tuntas,” pungkasnya.

Masyarakat kini menunggu langkah nyata Kejaksaan Negeri dan Polres Binjai untuk membuka tabir dugaan penyimpangan anggaran Yantek, termasuk memeriksa Manager UP.3 Binjai dan jajaran ULP di bawahnya.

Kasus ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi, melainkan indikasi kuat tindak pidana korupsi dan pelanggaran hak publik atas informasi negara.

(Tim DetektifInvestigasiGWI.com)

Editor: Zulkarnain Idrus

Reporter: ZULKARNAIN IDRUS