Subulussalam-Aceh |detektifinvestigasigwi.com- Medan-Sumut, pada tanggal 13 oktober 2025. Telah terjadi dugaan tindakan penipuan dan pengambilan kendaraan secara paksa, yang di lakukan oleh oknum pegawai serta diduga melibatkan manajemen PT ACC leasing medan-sumut.
Terhadap warga, atas nama “Marhamah”. Pemilik kendaraan roda empat, dengan nomor polisi BL.1775.IB. Dugaan penipuan ini, melibatkan pemberian informasi. Yang menyesatkan, manipulasi dokumen serta tindakan pengambilan unit kendaraan tanpa persetujuan yang sah dari pihak konsumen.
I. Kronologi kejadian peristiwa ini, bermula pada tanggal 8 oktober 2025 sekitar pukul.14.00.wib. Saat “Irwan Lingga” (suami Marhamah), menerima telepon dari seseorang yang mengaku bernama “Daus”. Mengklaim, dirinya sebagai petugas dari kantor ACC leasing medan.
Dalam percakapan tersebut, “Daus”. Meminta untuk bertemu langsung di sebuah kafe depan kantor pos kota subulussalam termasuk provinsi aceh, guna membahas tunggakan kendaraan milik “Marhamah”.
Pertemuan berlangsung sekitar pukul.15.31.wib, dalam diskusi tersebut. “Daus” menyampaikan, bahwa kontrak angsuran mobil Daihatsu Ayla. Dengan cicilan bulanan sebesar Rp.2.850.000 telah di blokir, akibat keterlambatan pembayaran selama 2 bulan 10 hari. Meski pun, “Irwan dan Marhamah” telah menyiapkan dana untuk melunasi tunggakan selama 3 bulan itu. “Daus” menyebutkan, bahwa pembayaran tidak dapat di lakukan sebelum kontrak di buka kembali secara langsung di kantor ACC medan.
Pihak “Daus”, kemudian meminta “Irwan dan Marhamah” datang ke kantor ACC medan-sumut. Pada hari senin, 13 oktober 2025. Untuk melakukan pembukaan blokir, dan penanda tanganan kontrak baru.
II. Dugaan penipuan di kantor ACC medan-sumut itu, pada tanggal 12 oktober 2025. “Irwan dan Marhamah” tiba di medan-sumut, keesokan harinya. Sesuai arahan “Daus”, mereka datang ke kantor ACC leasing medan-sumut. Yang beralamat di jalan sisingamangaraja nomor 41 medan amplas.
Setibanya di sana, mereka di arahkan ke lantai 3 dan di temui kembali oleh “Daus”. Dalam proses tersebut, “Daus” meminta STNK kendaraan untuk keperluan pengecekan nomor rangka dan juga kunci mobil. Mobil yang semula di parkir di samping kantor kemudian di pindahkan oleh “Daus” ke area parkir lain.
Setelah itu, “Daus” memberikan selembar surat kepada “Irwan”. Untuk ditanda tangani surat tersebut, dalam kondisi terlipat. Tanpa penjelasan isi, dan “Irwan” tidak di berikan kesempatan. Untuk membaca dengan jelas, dokumen apa yang iya tanda.tangani.
Usai penanda tanganan, “Irwan” di arahkan kembali ke ruang tunggu lantai 3. Setelah menunggu selama hampir satu jam tanpa informasi lanjutan, “Irwan” mencoba menghubungi “Daus”. Namun tidak mendapat jawaban sama sekali, kecurigaan mulai muncul. Sehingga “Irwan dan Marhamah” turun ke lantai dasar, untuk mengecek kondisi kendaraan.
Namun, mereka mendapati. Bahwa mobil sudah tidak berada di area kantor, mereka mencoba menanyakan kepada pihak keamanan. Namun tidak mendapatkan penjelasan memadai, bahkan permintaan mereka untuk melihat rekaman CCTV tidak di izinkan.
Kecurigaan semakin kuat, ketika seorang staf ACC lainnya. Memberikan kembali surat yang telah ditanda tangani “Irwan”, yang ternyata adalah “Surat Kuasa Serah Terima Kendaraan”. “Irwan” mengaku sama sekali tidak mengetahui isi surat tersebut, dan merasa telah di jebak serta di manipulasi untuk menyerahkan kendaraannya secara tidak sah.
III. Tuntutan Keluarga Korban Keluarga korban menyampaikan keberatan dan menilai tindakan yang dilakukan oleh oknum Daus dan manajemen ACC Medan merupakan penipuan yang direncanakan. dengan memanfaatkan ketidaktahuan konsumen dan situasi yang dibuat seolah prosedural.
Atas peristiwa ini, keluarga korban menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
1.Pengembalian kendaraan secara utuh kepada pemilik sah, tanpa syarat apa pun.
2.Permintaan maaf secara terbuka dari pihak PT ACC Leasing Medan atas tindakan oknumnya.
3.Proses hukum terhadap oknum Daus dan siapa pun yang terlibat dalam praktik tidak profesional dan merugikan ini.
4.Audit dan investigasi internal oleh manajemen pusat PT ACC Indonesia terhadap sistem penarikan dan pengelolaan kontrak nasabah yang rentan disalahgunakan.
5.Keterlibatan OJK, YLKI, dan Kepolisian** untuk melakukan investigasi independen terhadap kasus ini.
IV. Indikasi Pelanggaran dan Potensi Pidana Berdasarkan kronologi tersebut, ada indikasi kuat bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap: Pasal 378 KUHP tentang penipuan.Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Etika bisnis dan pelayanan jasa keuangan yang diawasi oleh OJK.
Tindakan menandatangkan surat tanpa informasi, penarikan unit tanpa prosedur sah, serta penghilangan komunikasi secara tiba-tiba menunjukkan adanya niat buruk dan praktik tidak etis yang merugikan konsumen secara finansial maupun psikologis.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT ACC Leasing Medan terkait dugaan penipuan dan pengambilan kendaraan tanpa persetujuan sah ini.
Pihak keluarga korban berharap agar publik lebih waspada terhadap modus serupa yang mungkin terjadi di tempat lain, dan mendorong agar kasus ini menjadi pelajaran penting dalam memperkuat perlindungan konsumen terhadap praktik leasing yang tidak transparan dan cenderung manipulatif.
(Jihandak Belang/Sumber : Syahbudin Padank, FRN Fast Respon, Counter Polri Nusantara Provinsi Aceh)

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Dugaan Penipuan Terencana, Dan Pengambilan Mobil Secara Paksa, Oleh Oknum Dan Manajemen ACC Leasing Medan.

Reporter: GWI Aceh Perwakilan GWI Aceh