Gabungan Organisasi Wartawan Indonesia Dan Lembaga Resmi Siap Gelar Konferensi Pers Dugaan Penyimpangan Dan BOS SDN 2 Karang Sari

PANDEGLANG – Gabungan Organisasi Wartawan Indonesia dan Lembaga (GOWIL) resmi melayangkan surat permohonan konferensi pers dan audiensi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 2 Karangsari, Desa Karangsari, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Koalisi GOWIL terdiri dari Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI), Lembaga Investigasi Negara (LIN), Barisan Rakyat Anti Penindasan (BARA API) DPC Kabupaten Pandeglang, Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI), serta Yayasan Bantuan Hukum Pembela dan Bantuan Hukum Nusantara Indonesia (YBH PBHNI) Provinsi Banten.

Konferensi pers dijadwalkan akan digelar pada hari Senin, 02 Maret 2026, sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik sekaligus penegasan sikap atas dugaan persoalan anggaran Dana BOS tersebut.

Koordinator GOWIL, Raeynold Kurniawan, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara di sektor pendidikan.

“Kami meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat. Dana BOS adalah anggaran publik yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Jika ada dugaan ketidaksesuaian, maka harus diklarifikasi secara jelas,” tegas Raeynold.

Ia menambahkan, audiensi yang diajukan bertujuan untuk memperoleh penjelasan resmi dari pihak Dinas Pendidikan sekaligus memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran sekolah.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, menekankan bahwa pengawasan terhadap Dana BOS bukanlah bentuk intervensi, melainkan bagian dari partisipasi masyarakat dalam menjaga integritas pendidikan.

“Kami tidak ingin ada polemik berkepanjangan. Jika semuanya sudah sesuai aturan, silakan dibuka secara transparan. Namun jika ditemukan pelanggaran, maka harus ada evaluasi dan tindakan sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

GOWIL memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan resmi dari pihak terkait. Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang belum memberikan tanggapan atas surat permohonan konferensi pers dan audiensi tersebut.”

Isak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP