Ket.Gambar : Terduga Pelaku AYN Saat Diamankan (doc/Humas)
Labuhanbatu – Hancur sudah perasaan pria AYN (31) yang masih berstatus mahasiswa setelah diciduk unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu pada Senin (23/2/2026).
Warga Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara ini hanya mampu pasrah tapi tak rela usai diamankan dari wilayah Panjang Bidang III, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dari tangannya, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik transparan yang diduga berisikan sabu-sabu dengan berat bruto 5.84 gram.
Kepada media, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya S.I.K., M.Si melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin S.H menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya seseorang yang membawa narkoba di wilayah tersebut.
Selanjutnya, Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani br Barus memerintahkan tim opsnal melakukan penyelidikan.
“Saat di lokasi petugas melihat dua orang berboncengan sepeda motor dengan ciri-ciri sesuai informasi. Tim segera melakukan penindakan.” terang Arwin.
Arwin menambahkan, Saat hendak diamankan, salah satu pelaku membuang bungkusan plastik berisi sabu. Barang bukti berhasil diamankan, namun satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri,” tambah Arwin.
Arwin mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, kepolisian berkomitmen terus memberantas peredaran narkoba guna melindungi generasi muda serta menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika.
Polres Labuhanbatu mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba sebagai bentuk sinergi antara Polri dan masyarakat dalam memerangi kejahatan narkotika, tutup Arwin mengakhiri.(DR)










