Langkat – DetektifInvestigasiGWI.com | Peristiwa pembacokan yang terjadi di Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (5/8/2025), membuka fakta mencengangkan: pelaku berinisial JM ternyata membawa dua bilah parang dan satu anak panah besi. Fakta ini mengindikasikan bahwa aksi kekerasan terhadap korban Idhar Agustian Andika bukan spontan, melainkan diduga kuat sudah direncanakan.
Kejadian bermula sekitar pukul 14.00 WIB. Korban menerima telepon dari anaknya, DA, yang merasa diteror oleh pelaku JM. Pelaku diduga mengancam DA agar berhenti bekerja di rumah makan milik Chintya. Merasa anaknya diintimidasi, korban segera mendatangi lokasi dan menegur pelaku secara langsung.
“Tanpa banyak bicara, pelaku langsung membacok tangan kanan korban menggunakan parang. Saat parang pertama terjatuh, pelaku mengambil parang kedua dari sepeda motornya dan melanjutkan serangan ke lengan kiri dan kepala korban,” ungkap Kasi Humas Polres Langkat, Iptu Jekson Situmorang, dalam keterangan resminya.
Korban mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Tanjung Langkat, masing-masing dengan empat jahitan di tiga titik: tangan kanan, lengan kiri, dan kepala.
Namun, sorotan utama bukan hanya pada luka korban. Dari keterangan yang dihimpun tim DetektifInvestigasiGWI.com, pelaku diketahui membawa dua senjata tajam dan satu anak panah besi saat berada di lokasi. Ini memunculkan dugaan bahwa pelaku sudah datang dengan niat melakukan tindak kekerasan—bukan reaktif, tapi pre-emptive (berniat menyerang terlebih dahulu).
Tak butuh waktu lama, laporan korban langsung ditindaklanjuti. Kapolsek Salapian Iptu MK Bima Prakarsa STrK segera menginstruksikan Kanit Reskrim Iptu Bujur H Sianturi SE untuk mengamankan pelaku. Dalam waktu kurang dari satu jam, tim berhasil menangkap JM yang sedang berada di depan rumah makan, tepat di atas sepeda motornya.
“Ketika melihat petugas, pelaku mencoba melarikan diri sambil menggenggam anak panah besi. Tapi berhasil kami amankan di tempat. Semua barang bukti—dua parang dan satu anak panah logam—ikut disita untuk proses hukum,” tambah Jekson.
Saat ini, JM telah diamankan di Polsek Salapian untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif di balik serangan brutal tersebut, termasuk kemungkinan adanya dendam pribadi atau gangguan psikologis yang mendorong pelaku bertindak sedemikian kejam.
Pihak keluarga korban berharap pelaku dijerat dengan pasal yang sesuai, termasuk kemungkinan Pasal 355 KUHP (penganiayaan berat yang direncanakan) atau bahkan pasal percobaan pembunuhan jika unsur niat dapat dibuktikan.
Tim Investigasi DetektifInvestigasiGWI.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menelusuri lebih dalam latar belakang pelaku serta potensi motif lain yang tersembunyi.
(Redaksi | DetektifInvestigasiGWI.com)