Kebumen, Detektifinvestigasigwi.com , Seorang buruh pelayan toko asal Desa Jatinegara, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Siti Lina Harlina, melaporkan dugaan tindak kejahatan perbankan dan penggelapan ke Polsek Sempor, setelah dirinya menjadi korban praktik peminjaman uang ilegal yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan bernama Farida.(2/6/2025)
Peristiwa bermula Farida mendatangi rumah Siti pada April 2025 saat itu Siti meminjam uang sebesar Rp1.000.000 kepada Farida untuk kebutuhan mendesak. Namun, ia hanya menerima Rp800.000. Farida mensyaratkan agar pengembalian dilakukan sebesar Rp1.200.000 dengan sistem cicilan harian sebesar Rp50.000.
Siti sempat mencicil sebesar Rp300.000, namun karena kesulitan ekonomi dan penghasilannya yang tidak menentu sebagai buruh toko, ia tidak mampu melanjutkan cicilan dalam waktu dekat. Meski demikian, ia menyatakan masih beritikad baik untuk melunasi utangnya setelah menerima gaji.
> “Saya sudah beritikad baik. Saya tidak lari, dan saya berniat melunasi setelah gajian. Tapi karena saya buruh toko dan belum gajian, saya minta waktu,” ujar Siti Lina Harlina kepada awak media usai membuat laporan di Polsek Sempor.
Namun ketidaksabaran Farida dan suaminya berujung pada tindakan yang diduga melanggar hukum. Mereka mendatangi rumah Siti dan mengambil sejumlah barang berupa termos kopi, termos es, dan ceret yang diketahui merupakan milik bersama warga lingkungan.
> “Saya jadi malu. Barang-barang itu bukan milik pribadi saya, tapi milik warga. Saya sudah jelaskan ke Farida, tapi dia tidak mau mengembalikannya,” sambung Siti, dengan suara tertekan.
Masyarakat sekitar pun menuntut Siti agar segera mengembalikan barang-barang tersebut, membuatnya semakin terpojok dan tertekan. Hal inilah yang mendorong Siti mengadu dan memberikan kuasa hukum kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kresna Cakra Nusantara, yang kemudian mendampingi pelaporan resmi ke Polsek Sempor.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Berdasarkan data yang dihimpun dan analisa hukum awal, berikut sejumlah ketentuan hukum yang diduga dilanggar dalam kasus ini:
1. Pasal 368 KUHP — Dugaan pemerasan terhadap Siti terkait pengembalian pinjaman.
2. Pasal 372 KUHP — Dugaan penggelapan atas pengambilan barang milik masyarakat tanpa hak.
3. Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan — Melarang praktik usaha simpan pinjam tanpa izin dari OJK.
4. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen — Mengatur larangan praktik tidak adil dalam transaksi keuangan.
5. UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK, Pasal 14 dan 15 — Melarang individu atau entitas menjalankan kegiatan jasa keuangan tanpa izin resmi.
Nasihat dan Seruan Hukum
Sugiyono, Kepala Bidang SDM di LPKSM Kresna Cakra Nusantara, memberikan pernyataan penting kepada media sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat luas:
> “Kami menyerukan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik pinjam-meminjam yang melanggar hukum. Pinjam uang boleh, tapi harus berdasarkan perjanjian yang adil, transparan, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Sugiyono.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan praktik rentenir ilegal kepada pihak berwajib.
> “Jangan ragu melapor. Praktik seperti ini bisa sangat merugikan warga kecil, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang sulit. Negara harus hadir,” tambahnya.
Kini laporan resmi Siti telah diterima oleh Polsek Sempor pada Senin, 2 Juni 2025, dan proses penyelidikan pun mulai dilakukan. Kasus ini menjadi cerminan nyata dari pentingnya literasi hukum dan keuangan bagi masyarakat, serta bahaya laten praktik keuangan ilegal di akar rumput.
Keadilan adalah hak setiap warga, bukan hanya milik mereka yang mampu bicara lantang.
Report: (Tim LPKSM Kresna Cakra Nusantara)