Oleh Tim Investigasi – Medan, Sumatera Utara
Medan- detektifinvestigasigwi.com | Di balik gemerlapnya pertumbuhan kawasan bisnis dan pendidikan di Medan serta Kabupaten Deliserdang, terselip fenomena mencemaskan: maraknya rumah kost yang beroperasi tanpa izin dan diduga menjadi tempat aktivitas yang menyimpang dari norma sosial. Investigasi yang dilakukan oleh tim kami mengungkap adanya dua rumah kost yang berdiri ilegal dan beroperasi bebas tanpa pengawasan dari pemerintah maupun aparat hukum.
Rumah Kost Ilegal, Izin Hanya Formalitas?
Dari penelusuran di lapangan, tim menemukan dua rumah kost yang mencolok: satu berada di Jalan Mesjid, Kecamatan Percut Sei Tuan, dan satu lagi di kawasan strategis Jalan William Iskandar, masih di kecamatan yang sama. Kedua bangunan ini diketahui milik seorang pengusaha lokal bernama Felix Sitanggang, yang telah lama mengelola bisnis kost tanpa mengantongi izin resmi.
Mengacu pada regulasi nasional dan daerah, setiap usaha rumah kost yang memiliki lebih dari 10 kamar wajib memiliki sejumlah dokumen legal, antara lain:
- IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
- TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata)
- Izin Usaha Pemondokan dari Pemda
- SLF (Sertifikat Laik Fungsi)
Namun, hasil penelusuran kami mengindikasikan bahwa tidak satu pun dari dokumen tersebut dimiliki oleh rumah kost milik Felix. Padahal, sesuai Peraturan Daerah Kota Medan, pelanggaran semacam ini dapat dikenakan pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp10 juta. Pertanyaannya: mengapa tidak ada tindakan?
Zona Maksiat yang Teroganisir?
Lebih mengkhawatirkan, dari wawancara dengan warga sekitar dan pengamatan langsung, ditemukan bahwa penghuni rumah kost tersebut sebagian besar adalah pasangan muda-mudi yang tinggal tanpa ikatan pernikahan. Tidak ada kontrol administratif terhadap penyewa—tidak ada pendataan KTP, tidak ada surat perjanjian, dan tidak ada batasan soal relasi antar penghuni.
“Ini jelas bukan sekadar tempat tinggal, tapi zona maksiat yang dikelola secara sistematis,” ujar Bung Tanjung, seorang aktivis sosial yang cukup vokal mengangkat isu ini. Ia menambahkan bahwa situasi ini telah menciptakan keresahan di masyarakat sekitar, terutama karena aktivitas di rumah kost kerap berlangsung hingga larut malam dan kerap diwarnai suara gaduh serta dugaan penyalahgunaan narkoba.
Dugaan Pembiaran oleh Aparat
Yang lebih mengejutkan adalah dugaan adanya keterlibatan atau pembiaran dari aparat dan pemerintah daerah. Menurut informasi dari sumber internal yang tak ingin disebutkan namanya, rumah kost tersebut “sudah setor keamanan” kepada oknum aparat di wilayah Polsek Medan Tembung.
“Kami sudah lapor, sudah kirim surat, tapi tidak ada tindakan. Seolah ada yang membackup,” ujar seorang warga yang tinggal tak jauh dari lokasi kost di Jalan William Iskandar.
Pemerintah Daerah Harus Turun Tangan
Kondisi ini memperlihatkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap maraknya rumah kost ilegal. Apalagi jika hal ini dibiarkan, bukan hanya menurunkan nilai moral masyarakat, tetapi juga bisa berujung pada tumbuhnya kriminalitas terselubung yang terorganisir.
Bung Tanjung menuntut agar Bupati Deliserdang dan Wali Kota Medan turun langsung melihat kondisi di lapangan, serta melakukan audit menyeluruh terhadap semua rumah kost di wilayah rawan tersebut.
“Kalau tidak ditertibkan sekarang, 5 tahun lagi kita tidak lagi bicara soal rumah kost, tapi soal jaringan prostitusi terselubung yang dibungkus akomodasi murahan,” pungkasnya.
Catatan Penutup
Investigasi ini menjadi bukti bahwa pembangunan ekonomi dan kebutuhan tempat tinggal tidak boleh mengorbankan ketertiban sosial dan hukum. Saat pemilik usaha bermain di zona abu-abu, dan aparat memilih diam, maka masyarakatlah yang menjadi korban. Apakah ini cermin wajah kota yang membiarkan hukum dijadikan formalitas belaka?
(Bersambung – Tim Investigasi akan menelusuri lebih dalam aliran dana dan jaringan pengelolaan rumah kost ilegal ini)