Scroll Untuk Lanjut Membaca
Modus Janji Kerja ke Luar Negeri, Puluhan Orang Tertipu — CS Ditangkap Satreskrim Polres Binjai

BINJAI – detektif investigasigwi.com | Satu per satu wajah harapan kini berubah menjadi kecewa. Puluhan orang yang mendambakan pekerjaan di luar negeri, khususnya Australia, harus menelan pil pahit setelah menjadi korban tipu daya seorang pria berinisial CS (53), warga Dusun VIII, Kelurahan Marendal, Kecamatan Patumbak, Kota Medan.

Modusnya tergolong rapi namun mematikan: pelaku mengaku mampu memberangkatkan tenaga kerja ke luar negeri. Syaratnya? Setoran uang muka sebesar Rp33.000.000 per orang, yang diklaimnya akan digunakan untuk mengurus visa dan kelengkapan keberangkatan ke Australia.

Demi mimpi hijrah ke negeri kanguru, korban yang sebagian besar berasal dari Binjai menyanggupi. Uang puluhan juta pun berpindah tangan ke CS. Namun setelah penantian panjang, satu pun dari mereka tak kunjung diberangkatkan.

Lebih mencurigakan lagi, CS mendadak sulit dihubungi. Rumah yang bersangkutan selalu tampak kosong saat didatangi, seolah ia menghilang begitu saja dari radar. Kecurigaan berubah menjadi amarah. Para korban, yang merasa tertipu dan mengalami kerugian besar, akhirnya melapor ke Polres Binjai pada 21 Februari 2025, dengan laporan bernomor: LP/B/118/II/2025.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan intensif terhadap para korban, Satreskrim Polres Binjai bergerak cepat. Menyadari dirinya diburu, CS kerap berpindah-pindah tempat tinggal, mencoba menghindari jerat hukum. Namun pelariannya tak bertahan lama.

Selasa, 24 Juni 2025, di bawah pimpinan langsung Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si., tim berhasil membekuk CS di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota. Ia diamankan tanpa perlawanan.

Kini CS telah mendekam di sel tahanan Polres Binjai. Ia dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini sekaligus menjawab keresahan para ibu-ibu korban yang sempat mendatangi Polres Binjai dengan linangan air mata dan rasa kecewa mendalam.

“Kami akan pastikan proses hukum berjalan. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku yang memanfaatkan impian orang untuk kepentingan pribadi,” tegas AKP Junaidi.

Laporan Investigatif: ZoelIdrus
Untuk detektifinvestigasigwi.com

Reporter: ZULKARNAIN IDRUS