Tim DANDAPALA
Jumat, 8 Agustus 2025 – DetektifinvestigasiGWI.com
Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, memutus bersalah Robig Zaenudin Bin Mulyono, anggota Polri, atas penembakan yang menewaskan seorang pelajar dan melukai dua lainnya. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Putusan dibacakan oleh majelis yang dipimpin Mira Sendangsari dengan anggota Muhammad Djohan Arifin dan Rightmen MS Situmorang. Hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 80 Ayat (3) jo Pasal 76C serta Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp200 juta, subsider 1 bulan penjara,” tegas hakim dalam amar putusan, Jumat (8/8/2025).
Fakta Kronologi di Lapangan
Kejadian berlangsung pada Minggu, 24 November 2024 dini hari, di depan Alfamart Kalipancur, Kota Semarang. Terdakwa berpapasan dengan rombongan motor yang melaju kencang sambil membawa senjata tajam, dikejar oleh kelompok motor lain, termasuk korban.
Aksi kejar-kejaran memaksa motor terdakwa terserempet hingga keluar ke bahu jalan. Menilai situasi berbahaya dan mengira kedua kelompok adalah begal, terdakwa mengeluarkan senjata api organik inventaris Polri jenis Revolver CDP No. 651336 dan melepaskan tembakan.
Tembakan tersebut menewaskan G (17) di tempat, sementara A (16) dan S (16) mengalami luka-luka.
Persidangan yang Panjang
Kasus ini disidangkan sebanyak 18 kali. Jaksa menuntut 15 tahun penjara, dan majelis hakim mengabulkan tuntutan tersebut. PN Semarang memastikan seluruh proses persidangan berlangsung terbuka, adil, dan imparsial. Sidang putusan juga disiarkan langsung di kanal YouTube PN Semarang.
Tautan siaran putusan: YouTube PN Semarang
Redaksi: DetektifinvestigasiGWI.com