Boyolali – DetektifInvestigasiGWI.com | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar jaringan produsen dan pengedar uang palsu lintas daerah. Penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan warga tentang peredaran uang palsu di wilayah Boyolali. Dalam operasi ini, enam tersangka dengan peran berbeda berhasil ditangkap dan ratusan juta rupiah uang palsu berhasil disita.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, dalam konferensi pers Selasa (5/8/2025) mengungkapkan bahwa pengungkapan ini dimulai dari hasil penyelidikan intensif oleh tim Resmob setelah menerima laporan dari masyarakat.
Dua pelaku pertama, W (70) asal Boyolali dan M (50) asal Tangerang, diciduk saat sedang bertransaksi di depan warung makan Banyudono, Boyolali, pada Jumat, 25 Juli 2025. Dari tangan mereka disita 410 lembar uang palsu pecahan Rp100.000.
Investigasi lebih lanjut membawa polisi ke dua pelaku lain: BES (54) dari Kudus yang berperan sebagai penjual dan pencari pembeli, serta HM (52) dari Bogor yang berperan sebagai pemodal dan penyedia alat produksi.
Penyelidikan berlanjut hingga ke Sleman, Yogyakarta, di mana petugas menggerebek sebuah rumah produksi di Depok. Di sana, polisi menangkap JIP alias Joko (58), warga Magelang yang menjadi desainer dan pembuat uang palsu, serta DMR (30), pemilik rumah yang dijadikan tempat produksi.
Barang bukti yang diamankan:
500 lembar uang palsu siap edar
1.800 lembar uang setengah jadi
480 lembar uang palsu belum dipotong
Peralatan lengkap untuk produksi uang palsu
Modus para pelaku adalah mencetak uang palsu pecahan Rp100.000 dan menjualnya dengan rasio 1:3. Artinya, uang palsu senilai Rp100 juta dijual hanya dengan Rp30 juta.
“Sindikat ini telah beroperasi sejak Juni 2025, dan dari hasil pemeriksaan, diperkirakan sudah ada 150 lembar yang beredar di masyarakat,” ungkap Kombes Pol Dwi Subagio.
Kepala Perwakilan BI Provinsi Jawa Tengah, Rahmat Dwi Saputra, mengapresiasi pengungkapan ini dan mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada serta aktif melakukan verifikasi 3D: Dilihat, Diraba, Diterawang.
Pasal Berat Menanti
Keenam tersangka kini ditahan di Mako Ditreskrimum Polda Jateng dan akan dijerat dengan Pasal 244 dan 245 KUHP serta UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh menoleransi peredaran uang palsu.
Reporter: Armila
Editor : Zulkarnain Idrus
Tim Investigasi GWI