Scroll Untuk Lanjut Membaca
Riandi Hartono Dikeroyok Saat Investigasi Obat Terlarang, Jurnalis Teropongrakyat.co Jadi Korban Kekerasan di Karawang

Karawang – DetektifinvestigasiGWI.com | Tugas jurnalistik kembali menjadi sasaran kekerasan. Riandi Hartono, wartawan dari teropongrakyat.co, menjadi korban pengeroyokan saat tengah melakukan peliputan investigatif terkait dugaan peredaran obat-obatan terlarang golongan G di kawasan Karawang Barat, Senin (4/8/2025).

Peristiwa kekerasan itu terjadi di sebuah toko di Jalan Singasari, Karawang Kulon. Saat hendak mengonfirmasi dugaan peredaran obat tanpa izin, Riandi justru diserang oleh pemilik toko berinisial ADI. Tidak hanya itu, beberapa pria tak dikenal yang diduga merupakan suruhan dari oknum TNI berinisial A-N turut melakukan penganiayaan.

Kondisi Korban dan Laporan ke Polisi

Riandi mengalami luka fisik cukup serius, di antaranya lecet di punggung, luka berdarah di paha dan kaki, serta nyeri hebat di kepala. Tak tinggal diam, korban langsung melaporkan insiden tersebut ke Polres Karawang guna mendapatkan perlindungan hukum dan proses pidana terhadap para pelaku.

Pimpinan Redaksi: Ini Serangan Terhadap Demokrasi

Pimpinan Redaksi teropongrakyat.co, Rocky, angkat bicara soal kejadian ini dan menyampaikan sikap tegas.

“Ini adalah bentuk nyata dari kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik. Kami menuntut aparat segera menangkap pelaku dan menyeret mereka ke meja hukum. Negara tidak boleh kalah terhadap premanisme dan intimidasi,” ujarnya dengan nada geram.

Ia juga menekankan bahwa jurnalis memiliki perlindungan hukum melalui UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Serangan terhadap wartawan, kata Rocky, adalah serangan terhadap hak publik mendapatkan informasi.

Akademisi: Negara Tidak Boleh Absen

Dr. Nina Kurniasari, pakar komunikasi dan kebebasan pers dari Universitas Padjadjaran, menyatakan bahwa negara harus bersikap tegas dalam setiap kasus kekerasan terhadap jurnalis.

“Jika wartawan dibungkam dengan kekerasan, maka kebenaran tidak akan pernah sampai ke publik. Negara wajib menjamin keamanan dan kebebasan pers,” tegasnya.

Obat Tanpa Izin: Kejahatan Serius

Tindakan pengedaran obat tanpa izin edar seperti yang diduga terjadi di lokasi kejadian merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara hingga 15 tahun dan denda sebesar Rp1,5 miliar.

GWI: Usut Tuntas dan Transparan!

Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) melalui jaringan DetektifinvestigasiGWI.com mendesak Polres Karawang agar bertindak cepat dan transparan dalam menangani kasus ini. Kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap kemerdekaan pers dan demokrasi bangsa.

 

DetektifinvestigasiGWI.com
“Tegas, Akurat, dan Tak Takut Mengungkap Fakta”

Reporter: ZULKARNAIN IDRUS