BINJAI – detektifinvestigasigwi.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menorehkan prestasi dengan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang bandar berinisial RP (37) berhasil diringkus di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara, Sabtu (14/6/2025) pukul 23.00 WIB.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. AKP Syamsul Bahri, SE, MH, selaku Kasat Narkoba Polres Binjai, langsung menindaklanjuti laporan dari tokoh masyarakat Binjai Barat.
Dipimpin oleh Iptu Alex P. Pasaribu, SH, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka RP yang diketahui berdomisili di Jalan Kurma No. 37, Lingkungan IV, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi sabu seberat bruto 1,31 gram dan satu unit sepeda motor Honda Vario hitam bernomor polisi BK 3076 AKH.
“Tersangka RP kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKP Syamsul.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AKP Junaidi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Polres Binjai tidak akan memberi ruang bagi bandar narkoba. Kami mohon dukungan penuh dari masyarakat untuk terus melawan peredaran narkotika,” pungkasnya.
Laporan: Zulkarnain Idrus