Aceh |detektifinvestigasigwi.com-Kepala Perwakilan Media Mitrapol Aceh (Kaperwil), Teuku Indra Yoesdiansyah telah menyerahkan setidaknya tiga alat bukti kepada Penyidik Polres Sabang yaitu bukti dokumen pencairan uang 100% dan video investigasi media Mitrapol (progress pekerjaannya belum 100%).
Pada tanggal 18 desember 2025 dan tanggal 2 januari 2026 dilokasi pekerjaan kegiatan rehabilitasi dan pemeliharaan rumah sakit pada RSUD Kota Sabang (DOKA tahun anggaran 2025) di Pemerintah Kota Sabang dan Ia juga telah mengatakan nama saksi yang turut bersamanya melihat langsung di lokasi pekerjaan yang masih belum selesai dikerjakan 100% tersebut serta nama saksi pejabat Pemko Sabang yang telah memberikannya foto copy dokumen pencairan uang 100% kepada Perusahaan yang mengerjakan pekerjaan tersebut ungkapnya.
Kepala Media Mitrapol Aceh berharap laporannya dapat membantu negara melalui pihak Kepolisian dalam menjalankan tugas mulianya selaku Penegak hukum dan ini juga sebagai wujud cintanya kepada Indonesia ujarnya.
Pengawasan uang negara dapat dilakukan oleh seluruh masyarakat Indonesia dan laporannya di Polres Sabang terkait dugaan pemalsuan surat (surat otentik) yang juga telah mengakibatkan terjadinya indikasi kerugian uang negara dan ini merupakan bentuk komitmennya sebagai jurnalis dan anak merah putih ucapnya kepada awak media dalam rillisnya.
Lanjut Kaperwil Mitrapol Aceh, laporan dugaan pemalsuan surat yang telah diatur dalam pasal 391dan atau 392 undang – undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitap undang – undang hukum pidana, telah dilaporkannya ke Polres Sabang tanggal 07 Januari 2026 lalu, Ia selaku pelapor juga telah di klarifikasi oleh penyidik Polres Sabang pada hari itu juga ucapnya.
Masih menurut Kaperwil Media Mitrapol Aceh, seorang wartawan dapat melaporkan tindak pidana dugaan pemalsuan dokumen negara karena tindakkan tersebut termasuk dalam peran fundamental Pers sebagai pengawas publik (watchdog) dan penyampai informasi yang berkepentingan bagi masyarakat luas, ada beberapa aspek terkait pelaporan tersebut yaitu : 1. Fungsi Pengawasan, PERS memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya Pemerintahan dan penggunaan dana publik, termasuk dalam proyek – proyek Pemerintah.
2. Melindungi Kepentingan Umum, Pelaporan ini bertujuan untuk membongkar penyimpangan, memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proyek yang didanai oleh uang rakyat ujarnya.
Teuku Indra Yoesdiansyah selaku Kaperwil Media Mitrapol Aceh mengatakan bahwa keadilan hukum harus berlaku kepada seluruh anak bangsa di negeri ini, “no beking – bekingan” tutupnya.
(Jihandak Belang/Team Sumber Rilis Berita : Ketua Laskar Aceh)












